Polres Lebak dan Polda Banten Cek Aktifitas Galian di Belakang PT Seijin, Ada Apa

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 Februari 2023 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Polres Lebak bersama menyebut pihaknya telah bergerak bersama tim dari Polda melakukan pengecekan tentang aktifitas galian tanah merah di Belakang PT Seijin, Desa Nameng. Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniadi, Kamis (16/2).

“Iya kang kemarin kami bersama tim dari Polda Banten sudah ke lapangan, sementara tidak ada aktifitas, info semenjak seminggu ini tidak ada kegiatan, nanti kami cek lagi kesana kang setelah tidak hujan lagi,” kata AKP Andi saat dihubungi via WhatsAapnya, Kamis (16/2).

Baca jugaUtusan LKM Rangkasbitung Klarifikasi Soal Keterlibatan di Galian Tanah Merah

Sementara itu, salah seorang
Ketua Pemuda Kampung Tutul, Rusnasir mengatakan pihaknya tak anti tentang galian. Akan tetapi, pengusaha galian tanah merah juga harus memperhatikan dampak galian tanah merah yang dirasa bisa merugikan pengendara yang melintasi jalan Raya Rangkasbitung-Cikande.

“Kami masyarakat Kampung Tutul tidak menghalangi orang buka usaha galian, tapi kami juga meminta tanggung jawab dari kerusakan lingkungan yang terjadi.” Kata Ketua Pemuda Kampung Tutul, Rusnasir kepada awak media, Kamis (16/2).

Menurut Rusnasir, dia bersama Ketua RT dan RW di lingkungan galian telah sepakat dan satu frekwensi agar pengusaha bertanggung jawab tentang dampak dari galian tersebut. Kata Rusnasir, mereka tak anti terhadap galia, tapi meminta agar diperhatikan tentang jalan-jalan yang dilintasinya.

“Iya intinya kami, silahkan lanjut galian tapi tolong itu jalan kan di kasih tanda peringatan, atau jalannya di kasih plang lah gitu, kalo bisa mah mobil yg bawa tanah jangan lewat kalo bisa,” Ucap Rusnasir.

Untuk informasi, galian tanah merah di belakang PT Seijin diduga ilegal. Dimana, masyarakat sempat melaporan aktifitas galian tanah merah tersebut ke Kapolda Banten. (Firdaus)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru