Polres Lebak dan Polda Banten Cek Aktifitas Galian di Belakang PT Seijin, Ada Apa

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 Februari 2023 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Polres Lebak bersama menyebut pihaknya telah bergerak bersama tim dari Polda melakukan pengecekan tentang aktifitas galian tanah merah di Belakang PT Seijin, Desa Nameng. Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniadi, Kamis (16/2).

“Iya kang kemarin kami bersama tim dari Polda Banten sudah ke lapangan, sementara tidak ada aktifitas, info semenjak seminggu ini tidak ada kegiatan, nanti kami cek lagi kesana kang setelah tidak hujan lagi,” kata AKP Andi saat dihubungi via WhatsAapnya, Kamis (16/2).

Baca juga : Utusan LKM Rangkasbitung Klarifikasi Soal Keterlibatan di Galian Tanah Merah

Sementara itu, salah seorang
Ketua Pemuda Kampung Tutul, Rusnasir mengatakan pihaknya tak anti tentang galian. Akan tetapi, pengusaha galian tanah merah juga harus memperhatikan dampak galian tanah merah yang dirasa bisa merugikan pengendara yang melintasi jalan Raya Rangkasbitung-Cikande.

“Kami masyarakat Kampung Tutul tidak menghalangi orang buka usaha galian, tapi kami juga meminta tanggung jawab dari kerusakan lingkungan yang terjadi.” Kata Ketua Pemuda Kampung Tutul, Rusnasir kepada awak media, Kamis (16/2).

Menurut Rusnasir, dia bersama Ketua RT dan RW di lingkungan galian telah sepakat dan satu frekwensi agar pengusaha bertanggung jawab tentang dampak dari galian tersebut. Kata Rusnasir, mereka tak anti terhadap galia, tapi meminta agar diperhatikan tentang jalan-jalan yang dilintasinya.

“Iya intinya kami, silahkan lanjut galian tapi tolong itu jalan kan di kasih tanda peringatan, atau jalannya di kasih plang lah gitu, kalo bisa mah mobil yg bawa tanah jangan lewat kalo bisa,” Ucap Rusnasir.

Untuk informasi, galian tanah merah di belakang PT Seijin diduga ilegal. Dimana, masyarakat sempat melaporan aktifitas galian tanah merah tersebut ke Kapolda Banten. (Firdaus)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Berita Terbaru