GAS, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Kasus MGM di PN Bandung

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 Februari 2023 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bandung – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana fee Member Get Member (MGM-red) di KCP Pengalengan – Soreang pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten memasuki persidangan dengan agenda dakwaan. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara dengan sejumlah 334.780.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut.

“Agenda sidang atas nama Terdakwa Achmad Syam Pradipta,SE dalam perkara Tipikor dugaan penyimpangan dana fee MGM (Member Get Member) di KCP Pengalengan -soreang Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten yang menyebabkan kerugian negara sejumlah 334.780.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah),” kata Hakim Ketua, Eka SW Laksan saat membacakan dakwaan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/2).

Baca juga : GAS TERUS, Kades Mekarwangi Kabupaten Bandung Segera Diadili, Ini Dosanya

 

Dimana, Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN. Tipikor Bandung *No.35/Pid.sus-TPK/2023/PN BDG* tanggal 21 Februari 2023 an terdakwa Achmad M Syam Pradipta. Selanjutnya, untuk penasehat hukum terdakwa terlihar tidak mengajukan keberatan dan selanjutnya majelis hakim menunda sidang sampai hari Senin tanggal 06 Maret 2021 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah menambahkan bahwa Achmad Majudin Syam Pradipta diduga telah melakukan tindak pidana korupsi program member get member (MGM) yang bersumber dari BUMD. Dia melakukan dengan cara telah merekayasa dan mengatur 2 rekening debitur eksisting atas nama Anoya Hidayat dan Iyus Suhana sebagai sarana penampungan pencairan dana program MGM fee tersebut.

“Tersangka Achmad Majudin Syam Pradipta didakwa melanggar Pasal Primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Mumuh.

Padahal, kata Mumuh 2 debitur eksisting tersebut tidak mengerti dan tidak mengetahui adanya program MGM. Selanjutnya uang yang masuk ke 2 rekening tersebut diambil tersangka untuk memperkaya dan menguntungkan dirinya.

“Akibat perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 334.780.000,00,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)” tutup pria berkacamata tersebut. (Fitri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru