GAS, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Kasus MGM di PN Bandung

Teras Media

- Penulis

Senin, 27 Februari 2023 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bandung – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana fee Member Get Member (MGM-red) di KCP Pengalengan – Soreang pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten memasuki persidangan dengan agenda dakwaan. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara dengan sejumlah 334.780.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut.

“Agenda sidang atas nama Terdakwa Achmad Syam Pradipta,SE dalam perkara Tipikor dugaan penyimpangan dana fee MGM (Member Get Member) di KCP Pengalengan -soreang Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten yang menyebabkan kerugian negara sejumlah 334.780.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah),” kata Hakim Ketua, Eka SW Laksan saat membacakan dakwaan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/2).

Baca juga : GAS TERUS, Kades Mekarwangi Kabupaten Bandung Segera Diadili, Ini Dosanya

 

Dimana, Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN. Tipikor Bandung *No.35/Pid.sus-TPK/2023/PN BDG* tanggal 21 Februari 2023 an terdakwa Achmad M Syam Pradipta. Selanjutnya, untuk penasehat hukum terdakwa terlihar tidak mengajukan keberatan dan selanjutnya majelis hakim menunda sidang sampai hari Senin tanggal 06 Maret 2021 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah menambahkan bahwa Achmad Majudin Syam Pradipta diduga telah melakukan tindak pidana korupsi program member get member (MGM) yang bersumber dari BUMD. Dia melakukan dengan cara telah merekayasa dan mengatur 2 rekening debitur eksisting atas nama Anoya Hidayat dan Iyus Suhana sebagai sarana penampungan pencairan dana program MGM fee tersebut.

“Tersangka Achmad Majudin Syam Pradipta didakwa melanggar Pasal Primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Mumuh.

Padahal, kata Mumuh 2 debitur eksisting tersebut tidak mengerti dan tidak mengetahui adanya program MGM. Selanjutnya uang yang masuk ke 2 rekening tersebut diambil tersangka untuk memperkaya dan menguntungkan dirinya.

“Akibat perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 334.780.000,00,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)” tutup pria berkacamata tersebut. (Fitri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam
Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum
Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem
Aset Lahan Tak Terinventarisasi, Kelalaian Pemprov Banten Penyebab Sengketa Berbiaya Triliunan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 00:18 WIB

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki

Jumat, 24 April 2026 - 12:37 WIB

Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati

Jumat, 24 April 2026 - 11:45 WIB

Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam

Kamis, 23 April 2026 - 19:14 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru