TerasMedia.co,Jakarta| Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan kepada ASF, AP, dan MN terkait peredaran obat-obatan golongan G.
Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, menerangkan bahwa penangkapan diawali dari informasi peredaran obat-obatan golongan G dari Ruko N. 198 E3 di JI. Raya Hankam RT/RW 06/08, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat Tim Unit 5 Subdit 2 ke lokasi, dilakukan penangkapan terhadap tersangka ASF yang sedang mengeluarkan lima kardus obat-obatan jenis LL 100.
“Setelah dilakukan interogasi dan penyesuaian terhadap bukti-bukti yang ada terhadap Sdr. ASF, mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli yang bernama Sdr. AP dan Sdr. MN,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers, Senin (10/4/23).
Tak hanya itu, penyidik juga membongkar kasus peredaran PIL Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) di Tangerang. Dari pengungkapan itu ditangkap tersangka DAR, HM, dan FR.
Dijelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan di Duren Sawit beberapa waktu lalu. Kemudian, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 menangkap ketiga tersangka yang mengaku akan mengirim barang itu ke DPO di Yogyakarta melalui ekspedisi.
“Tersangka FR juga mengaku akan mengirimkan PCC ini ke Banjarmasin untuk diedarkan” jelas Kapolda.