Advokat Paulus: Kripto Legal, Tapi Rawan Jerat Hukum

Teras Media

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; advokat Paulus G. Kune, S.H.,

i

Foto; advokat Paulus G. Kune, S.H.,

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Perdagangan aset kripto di Indonesia secara hukum dinyatakan legal dan telah diatur sebagai aset keuangan digital. Meski demikian, risiko hukum dan kerugian finansial tetap mengintai, khususnya apabila investasi dilakukan di luar platform resmi yang berada di bawah pengawasan otoritas. Hal itu disampaikan advokat Paulus G. Kune, S.H., menanggapi kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada.

Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading kripto. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP 227/I/2026, diterima pada 9 Januari 2026. Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap pelapor serta pemeriksaan barang bukti oleh penyidik.

“Kasus ini masih didalami oleh kepolisian. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan dan memverifikasi sejumlah alat bukti yang telah diserahkan,” ujar Paulus dalam rilisnya di Jakarta, 15 Januari 2026.

Berdasarkan informasi dalam laporan, para korban yang tergabung dalam komunitas Akademi Crypto diduga menerima “sinyal” trading kripto dengan iming-iming potensi keuntungan tinggi. Namun, investasi tersebut justru berujung pada kerugian besar. Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, di antaranya bukti transaksi, rekaman video, serta kode referral yang dikaitkan dengan penawaran investasi tersebut.

Paulus G. Kune menegaskan bahwa legalitas aset kripto sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 27 Tahun 2024 hanya berlaku apabila perdagangan dilakukan melalui platform resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kripto memang legal sebagai aset. Namun, legalitas itu tidak serta-merta menghapus risiko penipuan atau pelanggaran hukum, terlebih jika investasi dikemas dengan janji keuntungan yang tidak rasional atau dijalankan di luar mekanisme yang telah diatur,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa selain potensi kerugian finansial, pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum, apabila terbukti melakukan penipuan, penghimpunan dana tanpa izin, atau pelanggaran pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan tersebut. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Timothy Ronald maupun Kalimasada terkait dugaan yang dialamatkan kepada mereka.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman
Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi
BaraNusa Soroti Frekuensi Lawatan Luar Negeri dan Anggaran Besar: Hasil Belum Terasa di Rakyat
Dikritik Kinerja, Humas Kemendag Malah Sibuk Tertibkan Visual Media
Mata Tunas 17 Matangkan Program Kerja untuk Pendidikan dan Kepemudaan
Marak Aksi Massal dan Main Hakim Sendiri, Projo Riau Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Kisruh LCC Kalbar: Formappi Sebut MPR Gagal Jadi Teladan Nilai Kebangsaan
Pasokan Ikan Nasional Terancam, Firman Soebagyo Dorong Solusi Pemerintah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:08 WIB

Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:28 WIB

Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:10 WIB

BaraNusa Soroti Frekuensi Lawatan Luar Negeri dan Anggaran Besar: Hasil Belum Terasa di Rakyat

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:02 WIB

Dikritik Kinerja, Humas Kemendag Malah Sibuk Tertibkan Visual Media

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:25 WIB

Marak Aksi Massal dan Main Hakim Sendiri, Projo Riau Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terbaru

Keterangan foto : Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih,  melakukan kunjungan kerja langsung ke wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa (12/05/2026)

Nasional

Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:28 WIB