Kepala BSKDN Minta Regulasi Penyusunan ITKPD Segera Dimatangkan

Teras Media

- Penulis

Rabu, 3 Mei 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BSKDN Minta Regulasi Penyusunan ITKPD Segera Dimatangkan, (Rabu, 3/5/2023)

i

Kepala BSKDN Minta Regulasi Penyusunan ITKPD Segera Dimatangkan, (Rabu, 3/5/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Jakarta – Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya menyempurnakan penyusunan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD).

Hal itu dilakukan salah satunya dengan mematangkan regulasi yang mengatur ITKPD. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan pakar dari berbagai bidang.

Penjelasan itu disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memimpin Rapat Perkembangan Penyusunan ITKPD yang berlangsung di Ruang Video Conference BSKDN.

Baca Juga : Kalapas Cirebon Kemenkumham Jabar Berikan Motivasi Pasca Upacara, Begini Pentingnya

Selain menyempurnakan metode pengukuran ITKPD, Yusharto juga meminta agar tim penyusun ITKPD, Kemitraan Partnership, dan United States Agency for International Development (USAID) dengan program kerja mengenai Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat (ERAT) untuk segera mematangkan regulasi yang mengatur pelaksanaan ITKPD.

Dirinya berharap regulasi ITKPD segera diselesaikan. Dengan demikian, perkembangan penyusunan ITKPD dapat segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

“Di samping kita akan melakukan secara teknis pengukuran (ITKPD) menggunakan instrumen juga melengkapi dengan landasan hukumnya sebagai bagian dari upaya untuk menegakkannya di daerah,” terangnya.

 

Ini Juga : Tim Dinkes Kota Bandung Tinjau Dapur Lapas Banceuy Guna Penyerahan Sertifikat Laik Higiene

Sejalan dengan itu, Sekretaris BSKDN Kurniasih mengungkapkan, dalam pengukuran ITKPD penggunaan data dari kementerian/lembaga (K/L) lain akan membutuhkan proses panjang.

Dirinya menilai, hal itu kurang efektif apabila penyusunan regulasi ITKPD dilakukan usai proses pengukuran selesai dilakukan.

“Kalau bisa (dalam agenda) diskusi pakar di Juni (atau) Juli itu kita sudah ada drafnya (regulasi). Jadi Juni verifikasi data itu paralel dengan penyusunan draf. Jadi pada saat diskusi pakar itu sudah ada drafnya jadi kita sudah enak jalannya.

Regulasinya bisa berupa PP (Peraturan Pemerintah) atau Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri),” jelasnya.

Baca Ini : Lapas Cirebon Apel Renungan dan Doa Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kemenkumham Ke-59

Sementara itu, mewakili Kemitraan Partnership Sigit Murwito menjelaskan sejumlah langkah yang akan dilakukan dalam menyempurnakan metode pengukuran hingga penyusunan regulasi ITKPD. Dirinya mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menindaklanjuti data indeks dari sejumlah K/L untuk melengkapi data ITKPD.

“Nanti kita akan ada sesi konsultasi dengan pemerintah daerah (Pemda) atas hasil sementara (pengukuran ITKPD) dengan kita mencoba akan menyusun juga draf regulasinya untuk mempercepat proses, sehingga secara paralel akan bisa selesai bersamaan.

Pengukurannya selesai, draf regulasinya pun selesai, sehingga itu jadi dasar bagi Bapak Menteri untuk bisa me-launching hasilnya (ITKPD),” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jangan Hanya ZA, KPK Diminta Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap Haji
MataHukum: Seret Direksi KAI ke Penjara Atas Tragedi Bekasi
Nasir Djamil: Bio Fit Bukti Nyata Kemajuan Kesehatan di Pidie
Kunjungan Hangat Adde Rosi di Lebak, Pastikan PIP Tepat Sasaran Demi Masa Depan Siswa
Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka, 2 Kasus Besar Diungkap
Hadapi Tantangan Global, All Cipayung Dukung Penuh Kebijakan Strategis Presiden Prabowo
Fantastis! Satu Video di KKP Harganya Rp1,2 Miliar, CBA Soroti Pemborosan Anggaran
FMAK Desak Audit Investigatif BPK atas Anggaran Mobil Dinas Pemkot Samarinda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:40 WIB

Jangan Hanya ZA, KPK Diminta Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap Haji

Selasa, 28 April 2026 - 22:28 WIB

MataHukum: Seret Direksi KAI ke Penjara Atas Tragedi Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 22:04 WIB

Nasir Djamil: Bio Fit Bukti Nyata Kemajuan Kesehatan di Pidie

Selasa, 28 April 2026 - 21:38 WIB

Kunjungan Hangat Adde Rosi di Lebak, Pastikan PIP Tepat Sasaran Demi Masa Depan Siswa

Selasa, 28 April 2026 - 19:19 WIB

Hadapi Tantangan Global, All Cipayung Dukung Penuh Kebijakan Strategis Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Keterangan foto : Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin, Selasa (28/4/2026)

Headline

MataHukum: Seret Direksi KAI ke Penjara Atas Tragedi Bekasi

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:28 WIB

Keterangan foto : Anggota DPR RI, M Nasir Djamil saat meresmikan Bio Fit, Selasa (28/4/2026)

Headline

Nasir Djamil: Bio Fit Bukti Nyata Kemajuan Kesehatan di Pidie

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:04 WIB