Komnas Perempuan Ingatkan Penyidik Polres Lebak Tak Bermain di Kasus Penganiayaan Guru

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 27 September 2023 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto; Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Selasa (26/09/2023).

i

Keterangan foto; Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Selasa (26/09/2023).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengingatkan penyidik Kepolisian Polres Lebak untuk tak main-main di kasus penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN di SDN Cempaka 1 Warunggunung. Menurut Aminah, penyidik harus mengungkap kasus ini secara terang benerang dengan menerapkan pasal sesuai perbuatan pelaku.

“Penyidik Kepolisan Polres Lebak yang menangani kasus penganiayaan guru perempuan harus memberikan terang benerang untuk korban. Mereka harus bisa mengungkap dengan mengembangkan keterangan saksi, hasil visum dan melihat kondisi korban. Kita siap mendampingi keluarga korban seandainya tidak ada keadilan untuk korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi lewat sambungan teleponya, Selasa (26/9/2023).

Sebelumnya juga desakan dari Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Joanes Joko meminta Polres Lebak melalui Unit PPA untuk bisa mengusut motif penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN di SDN Cempaka 1 Warunggunung. Menurut Joko, penyidik bisa mengorek informasi kepada saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian dan Kepala Sekolah kenapa terjadi peristiwa pemukulan.

“Penyidik Polres Lebak harus bisa mengorek informasi dari saksi-saksi yang ada di lokasi pada saat kejadian dan menanyakan kepada Kepala Sekolah mengenai peristiwa terjadinya pemukulan tersebut, kenapa bisa terjadi, salah korban apa?, Saya mendorong agar kasus ini bisa selesai dan ada keadilan buat korban,” kata Joko.

Lebih lanjut, kata Joko seandainya kasus penganiayaan ini tidak bisa ditangani dengan baik oleh pihak intansi terkait. Joko menyarankan pihak keluarga untuk melaporkan kejadian ini ke Komnas Perempuan agar mendapatkan pendampingan.

“Ini kan udah viral di medsos, kobrannya juga sudah ada dan masuk RS, penyidik harus lihat itu. Kalau tidak ada titik temu atau tidak mendapatkan keadilan bagi korban, keluarga bisa membuat laporan ke Komnas Perempuan agar didampingi kasusnya,” tutur Joko.

Sementara itu, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan pelaksanaan pendampingan dan proses hukum bagi korban kekerasan oleh ASN berinisial SO terhadap guru perempuan di SDN Cempaka 1 Warunggunung Lebak. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Bintang Puspayoga melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, Selasa (19/9/2023)

“Untuk mengantisipasinya terduga pelaku SO melakukan kasus berulang karena ada dugaan memiliki sifat tempraemntal. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,’’ kata Deputi Perlindungan Khusus Anak di Kementerian PPPA, Nahar, lewat sambungan selulernya, Selasa (19/9/2023)

Disinggung tentang tanggung jawab negara terhadap korban, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak melalui UPTD PPA yang saat itu juga ikut mendampinginya mulai dari pelaporan dan visum. Kata Nahar, pihaknya akan terus memantau perkembangan ini, sehingga tim UPTD PPA akan terus melakukan pendampingan.

“Kita pastikan akan terus memantau dan mendampingi korban kekerasan oleh oknum ASN di Lebak. Sehingga bisa memberikan rasa keadilan untuk korban,’’ tutur Nahar.

Selanjutnya, Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan saksi W tentang penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN di SDN Cempaka 1 Warunggunung bisa terancam pidana jika dia memberikan keterangan berubah-ubah. Saksi W diperiksa penyidik Polres Lebak dalam rangka memberikan keterangan terkait peristiwa pemukulan yang dialami SB oleh SO karena pada saat kejadian, dia berada di lokasi.

“Kalau keterangan saksi W berbeda dengan fakta yang sesungguhnya, dia bisa dipidanakan. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat . Saksi W juga bisa dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun dengan keterangan palsu. Penyidik harus jeli melihat saksi yang berubah-ubah keterangnya. Jangan nanti bisa membahayakan penyidik ke depannya,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Fickar Hadjar, Minggu (24/9/2022)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas
Aktivis Anti Korupsi : Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PU
Soroti Pelibatan Aparat Non-Penegak Hukum, Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi ​
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:34 WIB

Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:38 WIB

Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas

Berita Terbaru