Komisi III DPR RI Puji Penanganan Hukum Kejari Kota Malang

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmeida.co Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengapresiasi Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang terhadap “”S S”” (32 th) yang melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Menurut Didik, penyelesaikan perkara hukum di luar jalur hukum ini dengan mediasi dapat memberikan keadilan.

“Restorative justice yang dilakukan oleh Kejari Kota Malang terhadap SS merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Tujuannya supaya menghindari prosesi pengadilan yang biasanya panjang, sewa lawyer juga mahal, ke proses mediasi yang hasilnya lebih win-win dan diharapkan bisa memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak,” kata Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Baca juga : LUAR BIASA…!Pelaksanaan Restorative Justice Kejari Kota Malang

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menyeesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan Restoratif Atas nama “”S S”” (32 th) yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Pelaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif An. S S sebagai bentuk hasil ekspose perkara dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2022 yang mana atas perkara tersebut forum ekspose menyepakati untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif karena memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam PERJA nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto menjelaskan bahwa kasus posisi perkara tersebut adalah sebagai berikut: Pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 Wib di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kec. Klojen Kota Malang tersangka SS melihat 1 (Satu) buah Handphone merek Samsung warna putih milik korban D I diatas meja mainan di area permainan yang berada di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kecamatan.Klojen Kota Malang. Kata Eko, tersangka S S tanpa seijin pemiliknya mengambilnya kemudian membawa HP tersebut ke counter di daerah Blimbing yang tersangka lupa namanya dan saat perjalanan menuju counter tersebut.

“Tersangka S S melepas nomor didalam HP tersebut dan ketika sudah berada di counter memflash HP tersebut dan tersangka S S membayar ke counter tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu tersangka pulang ke rumah kontrakan Jl. Terusan Batubara Kecamatan Blimbing Kota Malang dan HP tersebut digunakan tersangka sendiri,” ucap Eko menjelaskan.

Dikatakan Eko, bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut dengan mempertimbangkan :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

2. Tersangka disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah rupiah (tidak lebih dari 5 tahun).

3. Nilai barang bukti / nilai kerugian adalah kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah) (harga pembelian) harga sekarang kurang lebih Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

4. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban D I dan disaksikan oleh istri Tersangka dan beberapa tokoh masyarakat.

5. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban D I dengan adanya kesepakatan damai antara korban D I dengan tersangka.

Dikatakan Eko, korban dan tersangka bertemu secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Pada Kesempatan ini tersangka menyampaikan rasa maaf dan penyesalannya kepada korban, begitu juga korban memaafkan dan sepakat untuk damai.

“Restorative Justice tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tim Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polresta Malang Kota, keluarga korban dan tokoh masyarakat,” tutur Eko.

“Bahwa dengan berhasilnya Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Kota Malang terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang,” tambah Eko. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB