Kantah Kota Jakpus Gelar Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 29 November 2023 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co, JAKARTA | Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah pada Pembangunan Proyek Jalan Tol Dalam Kota Ruas Semanan-Sunter yang berlokasi di Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat yang dilaksanakan di aula lantai 4 Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat JI. Selaparang Blok B-15 Kav.8 Komplek Kemayoran Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB, pada hari Selasa, 28 November 2023.

Kegiatan musyawarah dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Dr. Sigit Santosa didampingi PPK Semanan-Sunter, Camat Kemayoran yang diwakilkan oleh Lurah Kebon Kosong serta turut hadir Kantor Jasa Penilai Publik Amin Nirwan, Alfiantori dan Rekan, Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK) dan Seluruh Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, beserta masyarakat pemilik lahan yang akan diganti rugi dalam pengadaan tanah pembangunan Proyek Jalan Tol Dalam Kota Ruas Semanan-Sunter.

“Kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Semanan-Sunter ini untuk kepentingan umum satu sisi adalah program strategis negara dimana kalau kita maknai adalah upaya Pemerintah untuk bisa ataupun meningkatkan perekonomian wilayah dengan membangun infrastruktur dalam hal ini yaitu kegiatan jalan tol semanan-sunter,” ujar Sigit Santosa.

“Agar Terjadinya suatu mufakat antara masyarakat dan instansi terkait, maka di laksanakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, sehingga nantinya Pembangunan Proyek Jalan Tol Dalam Kota Ruas Semanan-Sunter, dapat segera terlaksana,”tambahnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru