Korupsi Adalah Masalah Bangsa Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Secara spontan, Pengamat Kepolisian yang juga sebagai Ketua Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (P) Sisno Adiwinoto memberi tanggapan atas diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri sebagai latar belakang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai berikut, Jakarta, 18 Oktober 2024.

Korupsi adalah salah satu Musuh Utama bangsa Indonesia, oleh karenanya merupakan suatu keniscayaan bahwa tindak pidana korupsi (tipikor) harus diberantas oleh aparat penegak hukum, khususnya oleh Polri dengan tindakan kepolisian pencegahan preemptive dan preventive.

Penyelenggaraan tindakan kepolisian penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tipikor dan tindak pidana pencucian uang (tppu) dari tipikor serta penelusuran dan pengaman aset dari tipikor.

Pembentukan Kortastipidkor merupakan penguatan institusi Polri untuk bisa mengoptimalkan pelaksanaan pemberantasan tipikor menjadi lebih baik lagi, oleh karenanya Polri perlu bekerjasama dengan institusi KPK dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum tipikor dengan catatan harus menghilangkan ego sektoral masing-masing institusi.

Dalam pelaksanaan pemberantasan tipikor secara preemptive dan preventive, Kortastipidkor dapat bekerjasama dengan Kementerian dan Lembaga untuk bersama-sama mencegah terjadinya tipikor yang menimbulkan kerugian negara.

Dalam pelaksanaan tugasnya KortastipidkorPolri dilakukan baik internal maupun eksternal, khususnya dalam penggunaan dana APBN. Untuk kegiatan internal dapat bekerjasama dengan pengawas internal dimana pengawas internal Polri dapat bertindak lebih proaktif terkait LHKPN serta perilaku hedonis pejabat dan anggota Polri.

Kortastipidkor Polri perlu dilengkapi Peralatan dan Material Khusus (Almatsus) Polri yang canggih serta dukungan anggaran operasional dan insentif pemberantasan tipikor yang minimal sama dengan KPK.

Kortastipidkor harus diawaki oleh anggota Polri yang memiliki kemampuan khusus dan dedikasi serta integritas dalam pemberantasan tipikor, demikian juga semua aparat penegak hukum yang mengawaki institusi pemberantasan tipikor adalah benar-benar petugas yang jujur dan amanah serta memang mampu menjadi “sapu yang bersih” yang dapat membersihkan “lantai yang kotor “ dari tipikor.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB