Korupsi RPH Kota Malang Divonis Berbeda, Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 November 2022 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kasus korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan PD RPH Kota Malang Tahun 2017-2018, mendapat vonis dari majelis hakim. Dimana terdakwa Siti Endah Nugroho (49) dan suaminya Andri Mulya (49), divonis tak sama oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh Anak Agung Gede Parnata, SH., CN.

“Pasutri terdakwa korupsi RPH Kota Malang ini mendapatkan vonis berbeda. Untuk terdakwa Siti Endah, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, kata Kajari Kota Malang melalui Kasi Intelijennya, Eko Budisusanto, Selasa (30/11)

Baca juga : KEREN…!30 Mahasiswa UPN Ikuti Magang di Kejari Kota Malang

Sementara terdakwa Andri Mulya, kata Eko dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Tidak hanya itu, kata Eko, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp 1.465.818.500 subsider dua tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair (pasal 3 jo.pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi std. UU RI No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa menjalani sidang putusan pada Jumat (25/11/2022) lalu. Sebelumnya, keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta,” tutur Eko.

“Tentunya, putusan majelis hakim ini lebih rendah dari yang dituntutkan oleh JPU,” ucap Eko.

Pria berkacamata tersebut menjelaskan, perbedaan vonis ini karena ada hal yang dinilai meringankan kedua terdakwa. Yakni, keduanya sama-sama masih memiliki tanggungan keluarga.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, kami dari JPU mengambil sikap pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya,” tutup Eko. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Berita Terbaru