Ormas KITA Minta Kejaksaan Periksa Dana CSR PT Krakatau Steel

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ormas KITA Kota Cilegon, Ubaidilah yang kerap disapa Ubed, Rabu (12/2/2025)

i

Ketua Ormas KITA Kota Cilegon, Ubaidilah yang kerap disapa Ubed, Rabu (12/2/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa pertanggung jawaban dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan oleh PT Krakatau Steel. Pasalnya penggunaan CSR di perusahaan baja di Cilegon tersebut dinilai kurang terasa manfaatnya.

“Kota Cilegon ini kaya, ada kawasan Industri Baja terbesar di Cilegon. Tapi masih banyak masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni, siswa yang putus sekolah, angka pengangguran tinggi, dan masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Nah, disini saya mempertanyakan CSR seperti apa penggunaanya,” kata Ketua Ormas DPD KITA Kota Cilegon, Ubaidilah atau Ubed, Sabtu (29/2/2025)

Selain itu, kata Ubed, transparansi atas alokasi pembagian dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Krakatau Steel terus menuai sorotan publik. Pasalnya, kata Ubed penyaluran CSR Krakatau Steel di Yogyakarta yang dilakukan baru-baru ini, dinilai menciderai hati masyarakat karena tidak memprioritaskan warga Kota Cilegon di mana perusahaan itu beroperasi.

“Untuk itu, Krakatau Steel memang harus ada keterbukaan ke publik, khususnya ke masyarakat Cilegon terkait penyaluran dana CSR tersebut. Saya minta Kejaksaan atau KPK memeriksa manajemen PT Krakatau Steel,” jelas Ubed.

Dengan adanya keterbukaan informasi ke publik soal alokasi dana CSR, kata Ubed, masyarakat Kota Cilegon tidak mencurigai apa yang dilakukan PT Krakatau Steel saat menyalurkan dana CSR ke luar daerah.

“Misalnya (dana CSR) 95 persen sudah didistribusikan di Provinsi Banten. Dari 95 persen itu, 70 persennya (disalurkan) di Cilegon dan sisanya di daerah luar Banten. Kalau dengan cara begitu, itu bisa kita terima,” ujar Aktivis dari HMI tersebut.

Namun kata Ubed, apabila penyaluran CSR itu malah lebih diprioritaskan untuk warga luar daerah Banten, maka yang bakal terjadi akan menimbulkan kecemburuan sosial di tangah-tengah masyarakat Cilegon.

“Kalau ternyata di Banten saja masih kurang, khususnya di Cilegon. Lembaga Pendidikan masih banyak yang tidak diperhatikan, tapi malah CSR Krakatau Steel disalurkannya ke daerah Yogyakarta, justru ini menciderai dan menyakiti hati masyarakat Cilegon maupun masyarakat Banten, yang harusnya memprioritaskan penyaluran CSR itu di wilayah Cilegon atau Banten,” tegas Ubed.

Hingga berita ini dimuat, pihak redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada Humas PT Krakatau Steel terkait penyaluran CSR ke Yogyakarta tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru