Dir Lantas PMJ Akan Tilang Manual Yang Copot Nomor Kenderaan

Teras Media

- Penulis

Senin, 5 Desember 2022 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co – Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau Etle terhadap para pengendara. Hal ini diberlakukan setelah adanya kebijakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar dengan menggunakan kamera ETLE Namun sangat di sayangkan dengan adanya penilangan melalui kamera ETLE di sejumlah titik, Membuat sejumlah pengendara melepaskan hingga memalsukan plat nomor kendaraannya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang akan menilang setiap kendaraan secara manual yang mencopot atau melepas hingga memalsukan plat nomor kendaraan, Sebab saat ini di sinyalir banyak muncul kendaraan yang melintas di jalan raya yang tidak sesuai dengan plat nomor kendaraannya, sehingga perlu segera di tertibkan oleh polisi.

Menurut kami kebijakan Kombes Pol Latif Usman selaku
Dirlantas Polda Metro Jaya perlu di dukung karena kebijakan ini akan mengurangi kejahatan di jalan raya apabila adanya tilang secara manual, penindakan secara manual ini kami yakin bisa mengurangi angka kejahatan di jalan dan diharapkan pengguna kendaraan pribadi akan mematuhi aturan dalam berkendaraan. Sehingga polisi yang bertugas dilapangan akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau plat nomor tidak ada, maka akan cek,” dan di kenakan tilang manual.

Selain itu juga kalau terjadi unsur-unsur yang mendekati unsur pidana, seperti pemalsuan plat kendaraan akan segera di lakukan tilang manual dan akan ada penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan surat kendaraannya. Dan polisi masih bisa melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti melepas hingga memalsukan plat nomor kendaraan.

Kendaraan yang melepas plat nomornya bisa digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan. Oleh karena itu, pelanggaran ini disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan. Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas plat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas plat nomor.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Minta KPK Usut Dugaan Pemborosan Anggaran Podcast DPRD Banten
RUU PPRT Didorong Segera Disahkan, DPR Diminta Hadirkan Keadilan bagi PRT di Hari Kartini
IndexPolitica: Purbaya, AHY, dan Nusron Jadi Menteri Terbaik
Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar
Dilan 1997: Saat Melodi dan Senyum Menjadi Satu Cerita
Kawalan Pembangunan, Kajati Jabar Pastikan Proyek Patimban Berjalan Sesuai Rencana
Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan
Doli Kurnia Imbau Kader Golkar Tenang, Kasus Nus Kei Diserahkan ke Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

CBA Minta KPK Usut Dugaan Pemborosan Anggaran Podcast DPRD Banten

Selasa, 21 April 2026 - 17:58 WIB

RUU PPRT Didorong Segera Disahkan, DPR Diminta Hadirkan Keadilan bagi PRT di Hari Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 16:47 WIB

Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar

Selasa, 21 April 2026 - 15:54 WIB

Dilan 1997: Saat Melodi dan Senyum Menjadi Satu Cerita

Selasa, 21 April 2026 - 14:02 WIB

Kawalan Pembangunan, Kajati Jabar Pastikan Proyek Patimban Berjalan Sesuai Rencana

Berita Terbaru