Anjay, BPA Kejagung Serahkan Jaring Ikan Purse ke Unhas

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan Agung hibahkan barang rampasan negara 1 Unit Jaring Ikan Purse Seine Kapal Ex- Vietnam kepada Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Jumat (7/3/2025)

i

Keterangan foto : Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan Agung hibahkan barang rampasan negara 1 Unit Jaring Ikan Purse Seine Kapal Ex- Vietnam kepada Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Jumat (7/3/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan Agung hibahkan barang rampasan negara 1 Unit Jaring Ikan Purse Seine Kapal Ex- Vietnam kepada Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Jumat (7/3). Hibah barang rampasan ini melengkapi visi Unhas dalam membangun visi kemaritiman usai menerima hibah barang rampasan berupa I unit kapal CM 91499 TS, di Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/12/2023).

“Penyerahan tersebut dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset kepada Unhas untuk keperluan pendidikan, di gedung Utama Kejagung hari ini, ” kata Kapuspenkum Dr. Harli Siregar.

Barang rampasan negara tersebut hasil dari Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri (PN)Tanjung Pinang Nomor: 9/Pid.Sus-Prk/2023/PN.Tpg tanggal 20 Desember 2023 atas nama Terpidana Tran Mua dalam perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan dilakukan melalui penandatangan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B – 02 /BPA.3/ BPA.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.

“Langkah itu dilakukan setelah adanya penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti dan Rekan Nomor 08407/2.0180-00/PI/11/0124/1/XII/ 2024 tanggal 20 Desember 2024, ” jelas Harli.

Dia menambahkan pelaksanaan hibah dilakukan berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor: S-16/MK.6/KNL.0304/ 2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara yang menjadi milik negara pada Kejaksaan Negeri Batam kepada Universitas Hasanuddin.

Serta, Keputusan Kepala BPA Nomor: Kep-50/Bpa.3/ Bpapa.1/02/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Batam atas nama Terpidana Tran Mua kepada Unhas.

“Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan sebagai pihak kesatu (pemberi hibah), Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. sebagai pihak kedua (penerima hibah), ” pungkas Harli.

Acara itu dihadiri Kabid Manajemen Pengelolaan Aset Asbach, S.H., yang bertindak sebagai saksi perwakilan dari BPA dan Direktur Logistik/UKPBJ Unhas Fadly Rivai, S.E., M.Si. sebagai saksi perwakilan dari Unhas.

Perbedaan penyerahan dengan barang rampasan pertama, berupa kapal dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset yang kemudian Januari 2024 berubah menjadi BPA setara eselon satu yang dipimpin Dr. Amir Yanto.

TIDAK HANYA UNTUK NEGARA

Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada BPA Dr. Emilwan yang ditemui terpisah mengatakan pemulihan aset tidak hanya untuk kepentingan negara, tapi juga korban dan pihak yang berkepentingan.

“Pihak yang berkepentingan disini, seperti Unhas karena ada Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan dengan program studi Perikanan, Kelautan, Budidaya Perairan (Akuakultur) dan Manajemen Sumber Daya Perairan, ” terangnya alasan penyerahan barang rampasan 1 Unit Jaring Ikan Purse Seine.

Penyerahan barang ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah, BPA khususnya guna mendukung Visi Unhas dalam membangun Kemaritiman menyongsong Indonesia Emas pada tahun 2045.

“Jadi, penyerahan barang rampasan kepada Unhas didasarkan kepada kajian dan alasan bukan, ” pungkas Jebolan

Fakultas Hukum (FH) Unhas Angkatan 93 satu angkatan dengan Dekan FH Unhas Prof Dr. Hamzah Halim.

Pria berpenampilan sederhana ini tidak hanya telah mencetak dua kali Hattrick bersama jajaran BPA atas lelang barang rampasan dan barang sitaan pada bulan September 2024 dan Februari 2025, tapi juga tercatat sebagai Penguji Eksternal dalam ujian Promosi Doktor M. Adri Kahamuddin pada FH Unhas pada Jumat (18/10/2024).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru