Anjay, BPA Kejagung Serahkan Jaring Ikan Purse ke Unhas

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan Agung hibahkan barang rampasan negara 1 Unit Jaring Ikan Purse Seine Kapal Ex- Vietnam kepada Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Jumat (7/3/2025)

i

Keterangan foto : Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan Agung hibahkan barang rampasan negara 1 Unit Jaring Ikan Purse Seine Kapal Ex- Vietnam kepada Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Jumat (7/3/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan Agung hibahkan barang rampasan negara 1 Unit Jaring Ikan Purse Seine Kapal Ex- Vietnam kepada Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Jumat (7/3). Hibah barang rampasan ini melengkapi visi Unhas dalam membangun visi kemaritiman usai menerima hibah barang rampasan berupa I unit kapal CM 91499 TS, di Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/12/2023).

“Penyerahan tersebut dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset kepada Unhas untuk keperluan pendidikan, di gedung Utama Kejagung hari ini, ” kata Kapuspenkum Dr. Harli Siregar.

Barang rampasan negara tersebut hasil dari Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri (PN)Tanjung Pinang Nomor: 9/Pid.Sus-Prk/2023/PN.Tpg tanggal 20 Desember 2023 atas nama Terpidana Tran Mua dalam perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan dilakukan melalui penandatangan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B – 02 /BPA.3/ BPA.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.

“Langkah itu dilakukan setelah adanya penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti dan Rekan Nomor 08407/2.0180-00/PI/11/0124/1/XII/ 2024 tanggal 20 Desember 2024, ” jelas Harli.

Dia menambahkan pelaksanaan hibah dilakukan berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor: S-16/MK.6/KNL.0304/ 2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara yang menjadi milik negara pada Kejaksaan Negeri Batam kepada Universitas Hasanuddin.

Serta, Keputusan Kepala BPA Nomor: Kep-50/Bpa.3/ Bpapa.1/02/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Batam atas nama Terpidana Tran Mua kepada Unhas.

“Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan sebagai pihak kesatu (pemberi hibah), Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. sebagai pihak kedua (penerima hibah), ” pungkas Harli.

Acara itu dihadiri Kabid Manajemen Pengelolaan Aset Asbach, S.H., yang bertindak sebagai saksi perwakilan dari BPA dan Direktur Logistik/UKPBJ Unhas Fadly Rivai, S.E., M.Si. sebagai saksi perwakilan dari Unhas.

Perbedaan penyerahan dengan barang rampasan pertama, berupa kapal dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset yang kemudian Januari 2024 berubah menjadi BPA setara eselon satu yang dipimpin Dr. Amir Yanto.

TIDAK HANYA UNTUK NEGARA

Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada BPA Dr. Emilwan yang ditemui terpisah mengatakan pemulihan aset tidak hanya untuk kepentingan negara, tapi juga korban dan pihak yang berkepentingan.

“Pihak yang berkepentingan disini, seperti Unhas karena ada Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan dengan program studi Perikanan, Kelautan, Budidaya Perairan (Akuakultur) dan Manajemen Sumber Daya Perairan, ” terangnya alasan penyerahan barang rampasan 1 Unit Jaring Ikan Purse Seine.

Penyerahan barang ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah, BPA khususnya guna mendukung Visi Unhas dalam membangun Kemaritiman menyongsong Indonesia Emas pada tahun 2045.

“Jadi, penyerahan barang rampasan kepada Unhas didasarkan kepada kajian dan alasan bukan, ” pungkas Jebolan

Fakultas Hukum (FH) Unhas Angkatan 93 satu angkatan dengan Dekan FH Unhas Prof Dr. Hamzah Halim.

Pria berpenampilan sederhana ini tidak hanya telah mencetak dua kali Hattrick bersama jajaran BPA atas lelang barang rampasan dan barang sitaan pada bulan September 2024 dan Februari 2025, tapi juga tercatat sebagai Penguji Eksternal dalam ujian Promosi Doktor M. Adri Kahamuddin pada FH Unhas pada Jumat (18/10/2024).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Berita Terbaru