Jamintel Kukuhkan Pengurus ABPEDNAS Sulsel, Begini Pesannya

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pengukuhan ABPEDNAS wilayah Sulawesi Selatan, Kamis (29/1/2026)

i

Keterangan foto : Pengukuhan ABPEDNAS wilayah Sulawesi Selatan, Kamis (29/1/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menghadiri acara Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sulawesi Selatan yang diselenggarakan pada Kamis, 29 Januari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Jamintel menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki landasan kuat yang sejalan dengan Program Direktif Presiden 2026 dan Asta Cita keenam, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

“Desa kini diposisikan sebagai subjek dan motor penggerak utama pembangunan nasional, sehingga pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas menjadi sebuah keharusan yang tidak dapat ditawar,” ujar Jamintel.

Meskipun desa telah diberikan kewenangan dan anggaran yang lebih besar, Jamintel memberikan catatan serius mengenai tren peningkatan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa. Berdasarkan data penanganan perkara, tercatat kenaikan yang cukup signifikan dari 187 perkara pada tahun 2023 menjadi 275 perkara pada tahun 2024, dan melonjak hingga 535 perkara pada periode tahun 2025.

“Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tidaklah cukup, sehingga Kejaksaan mengedepankan fungsi pencegahan dan pembinaan dengan menjadikan hukum sebagai instrumen pengarah pembangunan melalui prinsip ultimum remedium,” ungkap Jamintel.

Guna memperkuat pengawasan tersebut, Kejaksaan berkolaborasi dengan ABPEDNAS melalui optimalisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Aplikasi Jaga Desa.

“Inovasi berbasis teknologi ini memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akurat, serta menyediakan berbagai kanal komunikasi strategis,” imbuh Jamintel.

Di antaranya adalah kanal laporan komunikasi dengan Kejaksaan Negeri untuk berkonsultasi mengenai persoalan keuangan maupun perlindungan dari intimidasi oknum luar, serta kanal khusus ke Jamintel guna melaporkan jika terdapat oknum jaksa yang melakukan pemerasan atau intimidasi terhadap perangkat desa.

Selain aspek pengawasan, Jamintel menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi legislasi, penyaluran aspirasi, dan pengawasan kinerja kepala desa secara profesional dan berintegritas.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Jamintel berharap ke depan dapat terwujudnya desa-desa yang mandiri dan sejahtera dengan pencapaian target “Zero Korupsi”, di mana hukum benar-benar menjadi pedoman dalam setiap pengambilan kebijakan demi kesejahteraan masyarakat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru