Dewan Pers Perkuat Standar Legalitas dan Kualitas Media

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Tenaga Ahli Dewan Pers Winarto menyampaikan proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers dalam upaya meningkatkan profesionalisme media nasional.

i

Keterangan foto: Tenaga Ahli Dewan Pers Winarto menyampaikan proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers dalam upaya meningkatkan profesionalisme media nasional.

Ikuti kami di Google News

Jakarta, Teramedia.co — Pemerintah bersama dewan pers terus mendorong penguatan ekosistem pers nasional melalui pendataan dan verifikasi perusahaan pers di seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme media sekaligus meningkatkan kualitas jurnalistik nasional.

Pendataan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15 ayat (2) huruf g, yang menugaskan Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers sebagai upaya memastikan keberadaan media yang sehat dan bertanggung jawab.

Tenaga Ahli Dewan Pers, Winarto, menjelaskan bahwa pendataan bukan sekadar menghitung jumlah media yang beroperasi, tetapi memastikan perusahaan pers memenuhi standar profesional.

“Tujuan utamanya agar pers mampu menjalankan fungsinya secara optimal sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus lembaga ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Winarto.

Pendataan dilakukan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 melalui dua tahapan utama, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Pada tahap administrasi, Dewan Pers meneliti kelengkapan legal perusahaan, kesesuaian bidang usaha dengan KBLI yang diizinkan, keberadaan wartawan kompeten, hingga pemenuhan hak ketenagakerjaan. Sementara verifikasi faktual dilakukan dengan kunjungan langsung ke kantor media untuk memastikan keberlangsungan redaksi, aktivitas produksi berita, tata kelola ruang kerja, serta mekanisme editorial.

Media yang lolos tahap administrasi akan berstatus Terverifikasi Administratif, lalu melanjutkan ke verifikasi faktual. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perusahaan pers akan memperoleh status Terverifikasi Faktual dari Dewan Pers.

Selain aspek kelembagaan, Dewan Pers juga menilai kualitas konten pemberitaan. Penilaian meliputi produktivitas berita, keberlanjutan publikasi, sumber liputan, penerapan kaidah jurnalistik, hingga kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Untuk media daring, standar minimal produktivitas berkisar 10–15 berita per hari dengan dominasi karya jurnalistik sendiri, bukan semata siaran pers.

Winarto mengungkapkan, tingkat kelolosan verifikasi administrasi saat ini masih berada di angka 50–60 persen. Kendala utama yang kerap ditemukan meliputi rendahnya kualitas konten, dominasi berita rilis, kurangnya kontinuitas pemberitaan, lemahnya teknik penulisan, serta belum optimalnya penerapan etika jurnalistik.

“Pendataan dan verifikasi ini menjadi instrumen penting agar perusahaan pers terus berbenah, meningkatkan profesionalisme, dan menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, serta bertanggung jawab kepada publik,” tegasnya.

Melalui proses pendataan yang berkelanjutan, Dewan Pers berharap kualitas pers nasional semakin meningkat, kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga, serta peran pers dalam memperkuat demokrasi dapat berjalan secara maksimal.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas
Aktivis Anti Korupsi : Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PU
Soroti Pelibatan Aparat Non-Penegak Hukum, Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi ​
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:34 WIB

Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:38 WIB

Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas

Berita Terbaru