Dewan Pers Perkuat Standar Legalitas dan Kualitas Media

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Tenaga Ahli Dewan Pers Winarto menyampaikan proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers dalam upaya meningkatkan profesionalisme media nasional.

i

Keterangan foto: Tenaga Ahli Dewan Pers Winarto menyampaikan proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers dalam upaya meningkatkan profesionalisme media nasional.

Ikuti kami di Google News

Jakarta, Teramedia.co — Pemerintah bersama dewan pers terus mendorong penguatan ekosistem pers nasional melalui pendataan dan verifikasi perusahaan pers di seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme media sekaligus meningkatkan kualitas jurnalistik nasional.

Pendataan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15 ayat (2) huruf g, yang menugaskan Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers sebagai upaya memastikan keberadaan media yang sehat dan bertanggung jawab.

Tenaga Ahli Dewan Pers, Winarto, menjelaskan bahwa pendataan bukan sekadar menghitung jumlah media yang beroperasi, tetapi memastikan perusahaan pers memenuhi standar profesional.

“Tujuan utamanya agar pers mampu menjalankan fungsinya secara optimal sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus lembaga ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Winarto.

Pendataan dilakukan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 melalui dua tahapan utama, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Pada tahap administrasi, Dewan Pers meneliti kelengkapan legal perusahaan, kesesuaian bidang usaha dengan KBLI yang diizinkan, keberadaan wartawan kompeten, hingga pemenuhan hak ketenagakerjaan. Sementara verifikasi faktual dilakukan dengan kunjungan langsung ke kantor media untuk memastikan keberlangsungan redaksi, aktivitas produksi berita, tata kelola ruang kerja, serta mekanisme editorial.

Media yang lolos tahap administrasi akan berstatus Terverifikasi Administratif, lalu melanjutkan ke verifikasi faktual. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perusahaan pers akan memperoleh status Terverifikasi Faktual dari Dewan Pers.

Selain aspek kelembagaan, Dewan Pers juga menilai kualitas konten pemberitaan. Penilaian meliputi produktivitas berita, keberlanjutan publikasi, sumber liputan, penerapan kaidah jurnalistik, hingga kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Untuk media daring, standar minimal produktivitas berkisar 10–15 berita per hari dengan dominasi karya jurnalistik sendiri, bukan semata siaran pers.

Winarto mengungkapkan, tingkat kelolosan verifikasi administrasi saat ini masih berada di angka 50–60 persen. Kendala utama yang kerap ditemukan meliputi rendahnya kualitas konten, dominasi berita rilis, kurangnya kontinuitas pemberitaan, lemahnya teknik penulisan, serta belum optimalnya penerapan etika jurnalistik.

“Pendataan dan verifikasi ini menjadi instrumen penting agar perusahaan pers terus berbenah, meningkatkan profesionalisme, dan menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, serta bertanggung jawab kepada publik,” tegasnya.

Melalui proses pendataan yang berkelanjutan, Dewan Pers berharap kualitas pers nasional semakin meningkat, kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga, serta peran pers dalam memperkuat demokrasi dapat berjalan secara maksimal.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru