Komisi III DPR Minta Kasus Kematian Bocah Sukabumi Diusut Tuntas

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman buka suara terkait kasus remaja inisial NS (12) di Sukabumi yang diduga tewas dianiaya ibu tiri. Komisi III DPR meminta kasus itu diusut tuntas.

“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Habiburokhman mengatakan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lewat jeratan pasal itu, pelaku bisa dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.

Komisi III DPR juga meminta Polres Sukabumi untuk mengusut kasus itu secara cermat. Dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban merupakan tindakan berulang bisa menambah jeratan hukuman kepada pelaku.

“Kami juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak. Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei,” jelasnya.

Dia menambahkan, Komisi III DPR akan mengawal kasus itu hingga ke tahap persidangan.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ucap Habiburokhman.

Korban NS diketahui meninggal pada Kamis (19/2). Di rumah sakit sebelum menghembuskan napas terakhir, korban sempat memberikan pengakuan bahwa ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Sukabumi. Belum ada pihak yang ditetapkan tersangka.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung
Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas
Aktivis Anti Korupsi : Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PU
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:50 WIB

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:01 WIB

PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Berita Terbaru