Gerakan Mahasiswa Soroti Perlindungan Perempuan di Hari Perempuan Internasional

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) bersama organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar dialog publik dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) 2026. Forum tersebut menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan serta mendesak negara untuk memperkuat perlindungan hukum dan kebijakan yang berpihak kepada perempuan.

Dialog publik ini bertujuan membahas sejauh mana negara menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan ketertindasan yang dialami perempuan, sekaligus mengevaluasi efektivitas implementasi regulasi yang telah ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, forum juga menyoroti lambannya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa hingga kini pekerja rumah tangga masih berada dalam ruang gelap perlindungan hukum. Mereka belum diakui sebagai pekerja formal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Akibatnya, pekerja rumah tangga rentan mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari upah rendah, jam kerja yang tidak terbatas, hingga kekerasan fisik dan psikis tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Menunda pengesahan RUU PPRT berarti membiarkan jutaan warga negara, yang mayoritas adalah perempuan, terus bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi,” demikian salah satu pandangan yang disampaikan dalam forum dialog, Sabtu (7/3).

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis tersebut, pimpinan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus juga menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait perlunya kehadiran negara secara lebih konkret dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.

Pertama, implementasi UU TPKS dinilai belum maksimal. Meski payung hukum telah tersedia, berbagai kendala teknis seperti belum optimalnya aturan turunan serta kesiapan aparat penegak hukum sering kali membuat korban mengalami traumatisasi ulang (revictimization) dalam proses hukum.

Kedua, negara dinilai perlu memperkuat pendidikan berbasis kesetaraan gender melalui kurikulum pendidikan. Upaya ini dianggap penting untuk menanamkan nilai kesetaraan sejak dini serta memutus budaya patriarki yang kerap menjadi akar kekerasan terhadap perempuan.

Ketiga, penanganan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan sinergi lintas sektor. Persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai lembaga, mulai dari aparat keamanan, sektor kesejahteraan ekonomi, hingga perlindungan di ruang digital.

“Negara tidak boleh hanya hadir ketika sebuah kasus telah viral di ruang publik. Pencegahan sistemik adalah kunci. Setiap perempuan di Indonesia harus mendapatkan perlindungan penuh sebagaimana mandat konstitusi,” ujar perwakilan peserta dialog.

Melalui momentum Hari Perempuan Internasional 2026, EN-LMND juga menyampaikan sejumlah sikap, di antaranya mendesak percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh kabupaten/kota, menuntut pengalokasian anggaran yang memadai untuk pendampingan hukum serta pemulihan psikologis korban secara gratis, serta mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Bagi gerakan mahasiswa, peringatan Hari Perempuan Internasional tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan menghadirkan ruang hidup yang aman, setara, dan bermartabat bagi perempuan masih jauh dari selesai.

EN-LMND bersama organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan bukan sekadar komitmen moral, melainkan kewajiban politik dan hukum negara. Tanpa keberanian negara menghadirkan kebijakan yang berpihak serta memperkuat implementasi regulasi seperti UU TPKS dan pengesahan RUU PPRT, maka janji konstitusi tentang keadilan sosial berpotensi hanya menjadi retorika.

Melalui momentum ini, gerakan mahasiswa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan negara, memperluas ruang advokasi, serta memastikan bahwa suara dan keselamatan perempuan tidak lagi dipinggirkan dalam agenda pembangunan bangsa.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung
Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas
Aktivis Anti Korupsi : Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PU
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:50 WIB

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:01 WIB

PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Berita Terbaru