BNN Musnahkan 34 Ribu Gram Narkoba Hasil Pengungkapan Kasus

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sebanyak 34.211 gram narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (narkoba) hasil tindak pidana. Pemusnahan dilakukan di lapangan parkir kantor BNN pada Selasa (17/3/2026).

Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan sebagian besar barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari jalur udara. Penindakan itu melibatkan kerja sama antara tim BNN, Bea dan Cukai, serta petugas di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

“Barang bukti yang dimusnahkan didominasi hasil ungkap kasus melalui jalur udara yang berhasil dideteksi bersama petugas terkait di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Suyudi.

Adapun rincian narkoba yang dimusnahkan meliputi 27.729,86 gram sabu, 1.829 gram ekstasi atau setara 3.916 butir, 643,6 gram mephedrone padat, serta 7.247 mililiter mephedrone cair. Selain itu, turut dimusnahkan 24.722 mililiter prekursor cair, 4.009,5 gram bahan kimia padat, dan 198.129 mililiter bahan kimia cair.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan 11 tersangka, dengan jalur peredaran dari Pulau Sumatera menuju Lombok dan Sulawesi.

Suyudi menegaskan, BNN terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Indonesia, baik melalui jalur udara maupun wilayah perbatasan.

Selain upaya penindakan, BNN juga memperkuat langkah pencegahan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi BNN, salah satunya dengan menghubungi call center 184,” kata Suyudi.

Editor : Dv

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Di Balik Kesepakatan Halal Bihalal: Musrianto Ingatkan RUU Ketenagakerjaan adalah Mandat Konstitusi
DPR Sambut Positif Sinyal Damai AS-Iran, Indonesia Siap Ambil Peran Diplomasi
Kejari Jakpus Tangkap DPO, Siap Dibui 4 Tahun
Dokumen Utang Diduga Palsu, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi
Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:26 WIB

Di Balik Kesepakatan Halal Bihalal: Musrianto Ingatkan RUU Ketenagakerjaan adalah Mandat Konstitusi

Jumat, 17 April 2026 - 23:11 WIB

Kejari Jakpus Tangkap DPO, Siap Dibui 4 Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 10:17 WIB

Dokumen Utang Diduga Palsu, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Berita Terbaru