Terasmedia.co Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sebanyak 34.211 gram narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (narkoba) hasil tindak pidana. Pemusnahan dilakukan di lapangan parkir kantor BNN pada Selasa (17/3/2026).
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan sebagian besar barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari jalur udara. Penindakan itu melibatkan kerja sama antara tim BNN, Bea dan Cukai, serta petugas di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
“Barang bukti yang dimusnahkan didominasi hasil ungkap kasus melalui jalur udara yang berhasil dideteksi bersama petugas terkait di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Suyudi.
Adapun rincian narkoba yang dimusnahkan meliputi 27.729,86 gram sabu, 1.829 gram ekstasi atau setara 3.916 butir, 643,6 gram mephedrone padat, serta 7.247 mililiter mephedrone cair. Selain itu, turut dimusnahkan 24.722 mililiter prekursor cair, 4.009,5 gram bahan kimia padat, dan 198.129 mililiter bahan kimia cair.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan 11 tersangka, dengan jalur peredaran dari Pulau Sumatera menuju Lombok dan Sulawesi.
Suyudi menegaskan, BNN terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Indonesia, baik melalui jalur udara maupun wilayah perbatasan.
Selain upaya penindakan, BNN juga memperkuat langkah pencegahan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi BNN, salah satunya dengan menghubungi call center 184,” kata Suyudi.
Editor : Dv












