Sidang Rangkong Julang Emas Diuji: Saksi Kunci Hilang, Rantai Perdagangan Belum Terungkap Tuntas

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Persidangan perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis rangkong julang emas (Rhyticeros undulatus) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memasuki babak krusial, Kamis (2/4/2026). Ketidakhadiran saksi kunci dalam persidangan tak hanya menjadi catatan prosedural, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang arah pembuktian dan komitmen transparansi penegakan hukum.

Terdakwa, Ferry Andrian, didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun dinamika persidangan menunjukkan adanya celah yang berpotensi mengaburkan upaya mengungkap kebenaran materiil secara utuh.

Sorotan utama tertuju pada absennya Irawan Bagus Bimantara figur yang dalam berkas perkara disebut memiliki peran strategis dalam rantai distribusi satwa. Dalam tahap penyidikan, Irawan mengaku sebagai penghubung antara terdakwa dan pihak yang diduga sebagai pembeli akhir. Ia bahkan menyebut keterlibatannya dalam proses komunikasi hingga penyerahan burung, yang disebut sempat didokumentasikan dalam bentuk video.

Lebih jauh, Irawan juga mengaku telah menyerahkan telepon genggam kepada penyidik sebagai barang bukti. Namun, ketidakhadirannya di persidangan kini menimbulkan pertanyaan tentang kelengkapan pembuktian, terutama dalam menelusuri peran masing-masing pihak secara proporsional.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula dari transaksi daring melalui media sosial. Terdakwa membeli burung rangkong seharga Rp810.000 dan menjualnya kembali seharga Rp5.000.000, dengan keuntungan sekitar Rp3,35 juta. Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur memperniagakan satwa dilindungi.

Namun, fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP) justru mengindikasikan bahwa terdakwa lebih berperan sebagai perantara. Perbedaan konstruksi ini menjadi krusial karena berimplikasi langsung pada penerapan pasal serta tingkat pertanggungjawaban pidana.

Persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa telah memperdagangkan berbagai jenis satwa sejak 2019 melalui platform digital. Jenis satwa yang diperjualbelikan mencakup burung makau, merak India, rusa totol, hingga rangkong. Transaksi rangkong terjadi pada awal November 2025, dengan pola yang terstruktur: mencari penjual melalui Facebook, komunikasi via WhatsApp, pembayaran melalui rekening bersama, hingga pengiriman menggunakan jasa travel ke Banjarnegara.

Penangkapan dilakukan aparat Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 di kediaman terdakwa di Pemalang. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui alur transaksi tersebut.

Di sisi lain, keluarga terdakwa melalui istrinya, Mupidah mempertanyakan belum tersentuhnya pihak yang diduga sebagai pembeli akhir, yakni seorang kepala desa di Banjarnegara yang disebut dalam perkara. Mereka mendesak agar pihak tersebut dihadirkan dalam persidangan guna menguji peran dan keterlibatannya secara terbuka.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya tekanan selama proses penyidikan. Klaim ini masih perlu diuji secara objektif dalam persidangan, sebagai bagian dari prinsip fair trial dan perlindungan hak tersangka.

Ketiadaan sejumlah pihak kunci dalam proses hukum ini memunculkan kesan adanya ketimpangan penanganan perkara di mana pelaku pada level tertentu telah diproses, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran signifikan belum dimintai pertanggungjawaban.

Dari sisi yurisdiksi, perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur meskipun locus delicti berada di Jawa Tengah. Hal ini merujuk pada ketentuan KUHAP, mengingat terdakwa ditahan di Rutan Cipinang dan sebagian saksi berdomisili di Jakarta.

Perkara ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas menjadi kata kunci yang dipertaruhkan. Kehadiran saksi kunci, penelusuran menyeluruh terhadap rantai transaksi, serta pengungkapan peran setiap pihak merupakan elemen fundamental dalam membangun kebenaran materiil.

Majelis hakim dituntut untuk menggali fakta secara komprehensif dan mempertimbangkan seluruh alat bukti secara cermat. Putusan yang dihasilkan tidak hanya harus memenuhi kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun dalam konteks perlindungan satwa liar yang dilindungi negara.

Kasus ini menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang konservasi tidak boleh berhenti pada satu pelaku. Penindakan harus menjangkau seluruh mata rantai perdagangan ilegal secara utuh dan tanpa tebang pilih.

Terlebih dalam konteks penerapan KUHP baru, ketelitian dalam pembuktian dan kecermatan dalam konstruksi hukum menjadi semakin penting agar keadilan tidak sekadar menjadi jargon, melainkan benar-benar terwujud dalam praktik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB