Sidang Rangkong Julang Emas Diuji: Saksi Kunci Hilang, Rantai Perdagangan Belum Terungkap Tuntas

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Persidangan perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis rangkong julang emas (Rhyticeros undulatus) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memasuki babak krusial, Kamis (2/4/2026). Ketidakhadiran saksi kunci dalam persidangan tak hanya menjadi catatan prosedural, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang arah pembuktian dan komitmen transparansi penegakan hukum.

Terdakwa, Ferry Andrian, didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun dinamika persidangan menunjukkan adanya celah yang berpotensi mengaburkan upaya mengungkap kebenaran materiil secara utuh.

Sorotan utama tertuju pada absennya Irawan Bagus Bimantara figur yang dalam berkas perkara disebut memiliki peran strategis dalam rantai distribusi satwa. Dalam tahap penyidikan, Irawan mengaku sebagai penghubung antara terdakwa dan pihak yang diduga sebagai pembeli akhir. Ia bahkan menyebut keterlibatannya dalam proses komunikasi hingga penyerahan burung, yang disebut sempat didokumentasikan dalam bentuk video.

Lebih jauh, Irawan juga mengaku telah menyerahkan telepon genggam kepada penyidik sebagai barang bukti. Namun, ketidakhadirannya di persidangan kini menimbulkan pertanyaan tentang kelengkapan pembuktian, terutama dalam menelusuri peran masing-masing pihak secara proporsional.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula dari transaksi daring melalui media sosial. Terdakwa membeli burung rangkong seharga Rp810.000 dan menjualnya kembali seharga Rp5.000.000, dengan keuntungan sekitar Rp3,35 juta. Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur memperniagakan satwa dilindungi.

Namun, fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP) justru mengindikasikan bahwa terdakwa lebih berperan sebagai perantara. Perbedaan konstruksi ini menjadi krusial karena berimplikasi langsung pada penerapan pasal serta tingkat pertanggungjawaban pidana.

Persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa telah memperdagangkan berbagai jenis satwa sejak 2019 melalui platform digital. Jenis satwa yang diperjualbelikan mencakup burung makau, merak India, rusa totol, hingga rangkong. Transaksi rangkong terjadi pada awal November 2025, dengan pola yang terstruktur: mencari penjual melalui Facebook, komunikasi via WhatsApp, pembayaran melalui rekening bersama, hingga pengiriman menggunakan jasa travel ke Banjarnegara.

Penangkapan dilakukan aparat Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 di kediaman terdakwa di Pemalang. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui alur transaksi tersebut.

Di sisi lain, keluarga terdakwa melalui istrinya, Mupidah mempertanyakan belum tersentuhnya pihak yang diduga sebagai pembeli akhir, yakni seorang kepala desa di Banjarnegara yang disebut dalam perkara. Mereka mendesak agar pihak tersebut dihadirkan dalam persidangan guna menguji peran dan keterlibatannya secara terbuka.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya tekanan selama proses penyidikan. Klaim ini masih perlu diuji secara objektif dalam persidangan, sebagai bagian dari prinsip fair trial dan perlindungan hak tersangka.

Ketiadaan sejumlah pihak kunci dalam proses hukum ini memunculkan kesan adanya ketimpangan penanganan perkara di mana pelaku pada level tertentu telah diproses, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran signifikan belum dimintai pertanggungjawaban.

Dari sisi yurisdiksi, perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur meskipun locus delicti berada di Jawa Tengah. Hal ini merujuk pada ketentuan KUHAP, mengingat terdakwa ditahan di Rutan Cipinang dan sebagian saksi berdomisili di Jakarta.

Perkara ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas menjadi kata kunci yang dipertaruhkan. Kehadiran saksi kunci, penelusuran menyeluruh terhadap rantai transaksi, serta pengungkapan peran setiap pihak merupakan elemen fundamental dalam membangun kebenaran materiil.

Majelis hakim dituntut untuk menggali fakta secara komprehensif dan mempertimbangkan seluruh alat bukti secara cermat. Putusan yang dihasilkan tidak hanya harus memenuhi kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun dalam konteks perlindungan satwa liar yang dilindungi negara.

Kasus ini menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang konservasi tidak boleh berhenti pada satu pelaku. Penindakan harus menjangkau seluruh mata rantai perdagangan ilegal secara utuh dan tanpa tebang pilih.

Terlebih dalam konteks penerapan KUHP baru, ketelitian dalam pembuktian dan kecermatan dalam konstruksi hukum menjadi semakin penting agar keadilan tidak sekadar menjadi jargon, melainkan benar-benar terwujud dalam praktik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru