Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Herlangga Wisnu Murdianto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Selasa (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Herlangga Wisnu Murdianto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Selasa (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Dr. Harli Siregar, mengambil langkah cepat dengan menunjuk Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Herlangga Wisnu Murdianto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo. Penunjukan ini dilakukan di tengah panasnya isu dugaan pelanggaran etik yang menyeret pejabat lama Kejari Karo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan penunjukan tersebut. “Herlangga Wisnu Murdianto ditunjuk sebagai Plh Kajari Karo berdasarkan Surat Penunjukan Kajati Sumut, dan sejak hari ini Herlangga sudah menjalankan tugas sebagai Kajari Karo,” ucap Rizaldi pada Selasa (7/4/2026).

Herlangga Wisnu Murdianto: Dua Kali Dipercaya Atasi Kekosongan

Penunjukan ini bukanlah kali pertama bagi Herlangga Wisnu Murdianto. Selama menjabat sebagai Koordinator bidang Intelijen Kejati Sumut, ia sudah dua kali dipercaya oleh Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, untuk mengisi kekosongan jabatan Kajari.

Sebelumnya, Herlangga dipercaya sebagai Plh Kajari Padang Lawas pada Januari 2026 lalu. Penunjukan itu menyusul pengamanan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kasi Intel Ganda Nahot Manalu, dan seorang staf TU oleh Pam SDO Kejagung. Mereka diamankan untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pungutan dana desa dari sejumlah kepala desa.

Kini, Herlangga kembali menjabat Plh Kajari Karo menyusul ditariknya pejabat definitif, Danke Rajagukguk, ke Bidang Intelijen Kejagung sejak Sabtu (4/4/2026).

Danke Rajagukguk ditarik untuk menjalani klarifikasi terkait ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam menangani kasus dugaan korupsi pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo. Kasus ini sempat mencuat karena menjadikan Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka, yang kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Sumut.

Selain Danke Rajagukguk, Pam SDO Kejagung juga turut mengamankan Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona, dan Jaksa Junaedi, untuk proses klarifikasi serupa.

Sorotan DPR RI Terhadap Kasus Karo

Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Karo ini sebelumnya telah menjadi sorotan panas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026). Sejumlah anggota dewan ‘mencecar’ Kajari Karo terkait penetapan Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka dan penahanannya selama 130 hari dengan bukti hukum yang dinilai lemah.

Anggota DPR RI bahkan secara terbuka meminta agar Kajari Karo ditarik ke pusat atau Kejagung, dan digantikan dengan pejabat senior yang lebih profesional. Penunjukan Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Plh Kajari Karo ini diharapkan dapat membawa angin segar dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor tanpa adanya intervensi atau pelanggaran kode etik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru