Saat Negara Mengetuk Pintu: Risiko Konflik dalam Penagihan Pajak Door to Door

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar.

i

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar.

Ikuti kami di Google News

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar menanggapi langkah Pemerintah Provinsi Banten menagih pajak kendaraan bermotor secara langsung ke rumah warga. Dia mengingatkan penagihan yang bersifat fisik dan masif tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak membuka ruang konflik baru antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami memahami beban fiskal daerah saat ini sedang berat. Namun, metode jemput bola dengan mendatangi rumah warga secara langsung harus dikelola dengan pendekatan humanis.

Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi ajang konflik baru atau menimbulkan kesan intimidatif di masyarakat. Pemerintah daerah harus ingat bahwa mereka adalah pelayan masyarakat, bukan penagih utang yang menciptakan keresahan,” ujar Marwan, Senin (27/4/2026).

Dia menjelaskan pemangkasan dana transfer dari pusat memberikan tekanan fiskal bagi pemerintah daerah. Kendati demikian upaya untuk mengali sumber pendapatan baru termasuk dari pajak harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu masalah dan keresahan baru di tengah masyarakat.

“Jangan sampai upaya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mencederai hubungan baik antara rakyat dan pemerintah,” katanya.

Marwan menyoroti beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan pemerintah daerah dalam menjalankan strategi penagihan pajak door to door ini. Menurutnya pemerintah perlu mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Pegawai yang diterjunkan ke lapangan harus dibekali dengan etika komunikasi yang santun.

“Fokus utama kunjungan haruslah edukasi mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah, bukan sekadar menuntut pembayaran di tempat,” ujarnya.

Dia juga meminta agar Pemda menghitung dengan cermat antara biaya operasional (biaya perjalanan, waktu pegawai, dan logistik) dengan hasil perolehan pajak yang didapatkan.

“Jangan sampai biaya yang dikeluarkan untuk penagihan justru lebih besar daripada nilai pajak yang berhasil dikumpulkan,” tambahnya.

Alih-alih melakukan penagihan yang bernuansa tekanan, Marwan menyarankan Pemda lebih baik meluncurkan program-program insentif, seperti pemutihan denda pajak atau diskon bagi penunggak yang kooperatif.

Cara ini dinilai lebih efektif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat secara sukarela.

“Pajak adalah gotong royong untuk pembangunan. Jika masyarakat merasa tertekan dan tidak nyaman dengan cara penagihan pemerintah, maka semangat gotong royong itu akan hilang.

Kami di Komisi XI akan terus mengawasi agar kebijakan fiskal daerah tetap berpihak pada rakyat, tidak sekadar mengejar angka di atas kertas tanpa melihat realitas ekonomi masyarakat di bawah,” tutup Marwan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :
Saat Negara Mengetuk Pintu: Risiko Konflik dalam Penagihan Pajak Door to Door

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru