Bekerja dengan Nurani dan Kebenaran, Dr Sutikno Resmi Pimpin Kejati Jabar

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr Sutikno, Rabu (29/4/2026)

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr Sutikno, Rabu (29/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melantik Dr. Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang baru. Pelantikan tersebut dilakukan di gedung Kejaksaan Agung, Rabu 29 April 2026.

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan optimalisasi kinerja. Dr. Sutikno menggantikan posisi Dr. Hermon Dekristo yang kini mendapatkan kepercayaan baru untuk menduduki jabatan strategis sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (SESJAMPIDMIL).

Profil Singkat Dr. Sutikno

Dr. Sutikno dikenal sebagai jaksa yang memiliki rekam jejak gemilang dalam pemberantasan korupsi. Sebelum dipercaya memimpin Kejati Jabar, beliau menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Selama memimpin di Riau pada tahun 2025, Dr. Sutikno menunjukkan kinerja luar biasa dengan menangani 137 perkara korupsi, terdiri dari 78 kasus dalam tahap penyelidikan dan 59 kasus dalam tahap penyidikan. Beliau juga berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 12,36 miliar dari potensi kerugian.

Selain itu, saat menjabat sebagai Direktur Penuntutan, Dr. Sutikno dikenal sangat cermat dalam prosedur dan transparan. Ia mendorong proses hukum berjalan cepat, profesional, dan akuntabel, bahkan membuka akses media untuk melihat langsung uang sitaan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pendekatan ini mendapat apresiasi luas karena mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penempatan posisi ini bukan dilakukan secara sembarangan. Melainkan melalui proses kajian mendalam, pertimbangan yang matang, dan penilaian objektif. Para pejabat yang dilantik dipilih karena merupakan insan-insan terbaik dari korps Adhyaksa yang layak dipercaya memegang amanah besar.

Penegakan Hukum yang Humanis dan Berkeadilan

Jaksa Agung memberikan arahan yang sangat berharga agar ke depan pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai harapan. Ia menekankan pentingnya menerapkan pola penegakan hukum yang humanis dan proporsional.

Hukum tidak boleh diterapkan secara kaku dan membutakan rasa keadilan. Penegakan hukum harus mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum, kemanfaatan, serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat. Hal ini menjadi kunci utama untuk kembali meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengingatkan agar seluruh jajaran menjadikan Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 sebagai pedoman, khususnya terkait pentingnya meningkatkan pengawasan melekat di setiap satuan kerja demi menjaga integritas.

Pesan Mendalam: Nurani dan Akal Sehat

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung menyampaikan pesan yang sangat menyentuh dan menjadi pegangan moral bagi para pemimpin baru:

“Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran.” ucap Jaksa Agung.

Dengan semangat ini, diharapkan Dr. Sutikno mampu menunjukkan kinerja dan prestasi nyata, serta membawa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi lembaga penegak hukum nomor satu, baik dalam penegakan keadilan maupun pelayanan kepada masyarakat luas.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan
Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Jumat, 25 September 2026 - 09:22 WIB

Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru