Pengacara: Penanganan Perkara di Polri Lambat, Rata-Rata 1–5 Tahun

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pengiat Hukum Maruli Rajagukguk, Senin (13/4/2026)

i

Keterangan foto : Pengiat Hukum Maruli Rajagukguk, Senin (13/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Pembaruan ini bertujuan mewujudkan keadilan yang nyata, cepat, mudah diakses, serta mengubah pola penanganan perkara dari sekadar pembalasan menjadi keadilan restoratif yang memulihkan kondisi korban dan menyelesaikan konflik.

Namun kenyataan di lapangan belum sejalan dengan harapan tersebut. Menurut pengamatan dua pengacara, Maruli Rajagukguk dari MS Law Office dan Irman Bunowolo dari Irman Bunowolo and Partners, penegakan hukum di lingkungan kepolisian masih jauh dari tujuan yang ditetapkan.

“Faktanya, jika masyarakat biasa menjadi korban kejahatan, penanganan perkaranya bisa berlangsung sangat lama, bahkan rata-rata memakan waktu 1 hingga 5 tahun. Sebaliknya, jika masyarakat menjadi terlapor, prosesnya justru berjalan jauh lebih cepat,” ungkap mereka.

Kondisi ini tergambar dari data pengaduan yang diterima kedua lembaga hukum di wilayah Jakarta, Bekasi, hingga Nias, antara lain:

Polda Metro Jaya: Satu kasus di bidang krimsus baru ditetapkan tersangka setelah 5 tahun dan belum sampai tahap P-21; satu kasus di krimum masih dalam tahap penyelidikan setelah 5 tahun; serta satu kasus diduga kriminalisasi terhadap pers.

Polres Jakarta Selatan: Terdapat kasus diduga kriminalisasi terhadap warga lansia yang memperjuangkan kepemilikan rumah ibadah.

Polres Jakarta Timur: Dua laporan masih dalam tahap penyelidikan setelah hampir satu tahun.

Polres Kota Bekasi: Satu kasus diduga kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan kebebasan berpendapat.

Bareskrim Polri: Kasus kerugian Rp60 miliar yang awalnya berjalan lancar melambat setelah gelar perkara khusus.

Polres Nias: Kasus pembunuhan baru mendapat perhatian setelah warga berdemonstrasi ke Mabes Polri.

Polsek Kalideres: Laporan kehilangan kendaraan belum ada perkembangan berarti setelah sebulan.

Menurut Maruli Rajagukguk, kasus yang tercatat ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya perkara yang prosesnya belum berjalan sesuai standar. Ia meminta Kapolri segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menghidupkan kembali Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.

Aturan itu dinilai lebih maju karena membatasi waktu penyelesaian perkara berdasarkan tingkat keparahannya, sehingga dalam waktu satu tahun harus ada kepastian hukum. Selain itu, diwajibkan pemberitahuan hasil penyelidikan atau penyidikan secara berkala kepada pihak yang berperkara.

Maruli menyatakan akan menyampaikan pengaduan ini secara tertulis kepada Kapolri, Kepala Bareskrim, serta Komisi III DPR RI agar menjadi perhatian dan diawasi pelaksanaannya.

Sementara itu, Irman Bunowolo mengapresiasi kebijakan yang pernah diterapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, seperti pembentukan meja khusus penanganan perkara perburuhan. Ia berharap kebijakan internal kepolisian selanjutnya mampu menjawab masalah secara menyeluruh.

“Kami berharap aturan yang ada benar-benar diterapkan agar tidak ada lagi kriminalisasi, proses perkara berjalan cepat dan efisien, sehingga keadilan tidak lagi terasa sebagai barang mahal yang sulit dijangkau masyarakat,” tutup Irman.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Berita Terbaru