Pengacara: Penanganan Perkara di Polri Lambat, Rata-Rata 1–5 Tahun

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pengiat Hukum Maruli Rajagukguk, Senin (13/4/2026)

i

Keterangan foto : Pengiat Hukum Maruli Rajagukguk, Senin (13/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Pembaruan ini bertujuan mewujudkan keadilan yang nyata, cepat, mudah diakses, serta mengubah pola penanganan perkara dari sekadar pembalasan menjadi keadilan restoratif yang memulihkan kondisi korban dan menyelesaikan konflik.

Namun kenyataan di lapangan belum sejalan dengan harapan tersebut. Menurut pengamatan dua pengacara, Maruli Rajagukguk dari MS Law Office dan Irman Bunowolo dari Irman Bunowolo and Partners, penegakan hukum di lingkungan kepolisian masih jauh dari tujuan yang ditetapkan.

“Faktanya, jika masyarakat biasa menjadi korban kejahatan, penanganan perkaranya bisa berlangsung sangat lama, bahkan rata-rata memakan waktu 1 hingga 5 tahun. Sebaliknya, jika masyarakat menjadi terlapor, prosesnya justru berjalan jauh lebih cepat,” ungkap mereka.

Kondisi ini tergambar dari data pengaduan yang diterima kedua lembaga hukum di wilayah Jakarta, Bekasi, hingga Nias, antara lain:

Polda Metro Jaya: Satu kasus di bidang krimsus baru ditetapkan tersangka setelah 5 tahun dan belum sampai tahap P-21; satu kasus di krimum masih dalam tahap penyelidikan setelah 5 tahun; serta satu kasus diduga kriminalisasi terhadap pers.

Polres Jakarta Selatan: Terdapat kasus diduga kriminalisasi terhadap warga lansia yang memperjuangkan kepemilikan rumah ibadah.

Polres Jakarta Timur: Dua laporan masih dalam tahap penyelidikan setelah hampir satu tahun.

Polres Kota Bekasi: Satu kasus diduga kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan kebebasan berpendapat.

Bareskrim Polri: Kasus kerugian Rp60 miliar yang awalnya berjalan lancar melambat setelah gelar perkara khusus.

Polres Nias: Kasus pembunuhan baru mendapat perhatian setelah warga berdemonstrasi ke Mabes Polri.

Polsek Kalideres: Laporan kehilangan kendaraan belum ada perkembangan berarti setelah sebulan.

Menurut Maruli Rajagukguk, kasus yang tercatat ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya perkara yang prosesnya belum berjalan sesuai standar. Ia meminta Kapolri segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menghidupkan kembali Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.

Aturan itu dinilai lebih maju karena membatasi waktu penyelesaian perkara berdasarkan tingkat keparahannya, sehingga dalam waktu satu tahun harus ada kepastian hukum. Selain itu, diwajibkan pemberitahuan hasil penyelidikan atau penyidikan secara berkala kepada pihak yang berperkara.

Maruli menyatakan akan menyampaikan pengaduan ini secara tertulis kepada Kapolri, Kepala Bareskrim, serta Komisi III DPR RI agar menjadi perhatian dan diawasi pelaksanaannya.

Sementara itu, Irman Bunowolo mengapresiasi kebijakan yang pernah diterapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, seperti pembentukan meja khusus penanganan perkara perburuhan. Ia berharap kebijakan internal kepolisian selanjutnya mampu menjawab masalah secara menyeluruh.

“Kami berharap aturan yang ada benar-benar diterapkan agar tidak ada lagi kriminalisasi, proses perkara berjalan cepat dan efisien, sehingga keadilan tidak lagi terasa sebagai barang mahal yang sulit dijangkau masyarakat,” tutup Irman.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Berusaha Melawan dengan Pisau, Residivis Curanmor di Sorong Dilumpuhkan Polisi
Kerugian Lebih Besar tapi Mangkrak, FPHI Tanya Kejagung soal Konsistensi ​
Residivis Curanmor Tangerang Ditangkap di Lebak, Polisi Buru Penadah
Matahukum: KPK Harus Periksa Total Pengadaan Batubara Di PLN EPI
Tiga Tersangka Ditangkap, BNN Kepri Sita Ratusan Vape Diduga Berisi Narkoba Jenis Etomidate
Matahukum: Tak Ada Kompromi, Copot dan Periksa Dirjen Planologi
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand
Kejagung Tetapkan Tersangka Pihak Swasta Terkait Suap Program MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:32 WIB

Pengacara: Penanganan Perkara di Polri Lambat, Rata-Rata 1–5 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:44 WIB

Berusaha Melawan dengan Pisau, Residivis Curanmor di Sorong Dilumpuhkan Polisi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:45 WIB

Kerugian Lebih Besar tapi Mangkrak, FPHI Tanya Kejagung soal Konsistensi ​

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:38 WIB

Residivis Curanmor Tangerang Ditangkap di Lebak, Polisi Buru Penadah

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:50 WIB

Matahukum: KPK Harus Periksa Total Pengadaan Batubara Di PLN EPI

Berita Terbaru

Keterangan foto : Pengiat Hukum Maruli Rajagukguk, Senin (13/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Pengacara: Penanganan Perkara di Polri Lambat, Rata-Rata 1–5 Tahun

Kamis, 18 Jun 2026 - 00:32 WIB

Megapolitan

Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:11 WIB