Ini Soal Nyawa! Komite Pemantau MBG Desak BGN dan Kemnaker Berhenti Beralasan Prosedur

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Komite Pemantau MBG melakukan audiensi dengan Kementerian HAM untuk menuntut keadilan bagi Sri Rahayu Adiningsih, Kamis (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Komite Pemantau MBG melakukan audiensi dengan Kementerian HAM untuk menuntut keadilan bagi Sri Rahayu Adiningsih, Kamis (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komite Pemantau MBG melakukan audiensi dengan Kementerian HAM untuk menuntut keadilan bagi Sri Rahayu Adiningsih, korban kecelakaan kerja di salah satu Sentra Pengolahan Pangan Gratis (SPPG) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam pertemuan yang berlangsung, rombongan diterima langsung oleh Direktur Kepatuhan HAM, Siti Fajar. Koordinator Komite Pemantau MBG, Achmad Ismail atau yang akrab disapa Ais, menegaskan bahwa program strategis nasional tidak boleh berjalan di atas penderitaan pekerja, apalagi mengabaikan hak asasi manusia yang mendasar.

“Kami berkepentingan menjaga martabat program pemerintah, namun fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran serius. Selama dua bulan terakhir, hak hidup dan kesehatan korban tidak terpenuhi. Bahkan, biaya pengobatan yang sudah tembus Rp600 juta ini ditanggung sendiri oleh keluarga,” tegas Ais dalam keterangannya, Kamis (7/4/2026)

Tuntutan Tegas: Ini Soal Nyawa, Bukan Administrasi

Ais menuntut Kementerian HAM untuk segera menjalankan mandat hukum sesuai UU No. 39 Tahun 1999, Pasal 71-72, untuk memfasilitasi pemenuhan hak korban. Ia menekankan, ketika nyawa dipertaruhkan, tidak ada ruang untuk bertele-tele.

“SPPG harus patuh aturan, BGN wajib bertanggung jawab, dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak boleh bersembunyi di balik prosedur administratif. Ini bukan sekadar persoalan administrasi—ini menyangkut nyawa manusia. Jika negara diam dan menunda, berarti membiarkan pekerjanya menghadapi risiko kematian sendirian,” tegas Ais dengan nada keras.

Kondisi Korban: Masih Kritis, Belum Bisa Bergerak

Rama, selaku perwakilan keluarga korban, menceritakan kondisi menyedihkan yang dialami Sri Rahayu hingga saat ini.

“Kondisi terakhir Sri Rahayu masih dalam perawatan intensif. Ia mengalami cedera serius pada bagian kepala hingga harus menjalani operasi besar dan tindakan medis lanjutan yang kompleks. Operasi pertama dilakukan pada 11 Maret 2026 lalu dalam kondisi yang sangat kritis,” ungkap Rama dengan berat hati.

Hingga saat ini, korban masih dalam tahap pemulihan mendalam. Meskipun fungsi pernapasan mulai membaik, namun tubuhnya belum bisa digerakkan secara normal.

“Keluarga sangat berharap ia bisa pulih sepenuhnya dan kembali normal. Namun beban biaya pengobatan yang terus membengkak menjadi tekanan yang sangat berat. Kami memohon agar pemerintah segera hadir, mengambil tanggung jawab penuh, dan tidak membiarkan dia berjuang sendirian,” tambahnya memohon.

Janji Pemerintah: Akan Dikoordinasikan Segera

Merespons hal ini, Direktur Siti Fajar memberikan kepastian bahwa hasil audiensi akan segera dilaporkan kepada Menteri HAM. Pihaknya berjanji akan mempercepat koordinasi lintas kementerian bersama Kemnaker, BGN, dan Kemenkes untuk memastikan biaya pengobatan ditanggung pemerintah dan korban mendapatkan penanganan terbaik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LHKPN Rp4,05 Miliar Milik Ronald Disorot, Diduga Terima Aliran Dana Impor
Hanya Selidiki Sejak 2024, CBA Minta KPK Telusuri Aliran Dana Sejak 2018
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode, Pengamat: Ganggu Ambisi Elite Koalisi Jadi Cawapres
Matahukum: Tegakkan Hukum, Minta Presiden Copot Nanik dari Pimpinan BGN
Pemadaman Bergilir di Jawa, GSBK Desak Dirut PLN Mundur dan Diperiksa
Rieke Diah Pitaloka: Pendidikan Dokter Harus Menjamin Mutu, Kepastian Hukum, dan Perlindungan HAM
Jelang Munas dan Konbes, Masyayikh NU Tekankan Peran Strategis Pesantren
Badan Pemulihan Aset Sosialisasikan Lelang Barang Rampasan di Pekan Raya Jakarta
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:55 WIB

LHKPN Rp4,05 Miliar Milik Ronald Disorot, Diduga Terima Aliran Dana Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 11:08 WIB

Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode, Pengamat: Ganggu Ambisi Elite Koalisi Jadi Cawapres

Senin, 22 Juni 2026 - 11:01 WIB

Matahukum: Tegakkan Hukum, Minta Presiden Copot Nanik dari Pimpinan BGN

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:49 WIB

Pemadaman Bergilir di Jawa, GSBK Desak Dirut PLN Mundur dan Diperiksa

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:35 WIB

Rieke Diah Pitaloka: Pendidikan Dokter Harus Menjamin Mutu, Kepastian Hukum, dan Perlindungan HAM

Berita Terbaru