Kondisi Keuangan Negara Jadi Kunci, Dede Yusuf: Jangan Paksakan Percepatan Pindah IKN

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil ketua komisi II DPR RI Dede Yusuf, Selasa (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Wakil ketua komisi II DPR RI Dede Yusuf, Selasa (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa kelanjutan serta keputusan akhir terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kini berada sepenuhnya di bawah wewenang Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Menurutnya, kebijakan strategis ini harus disesuaikan secara cermat dengan kapasitas fiskal negara di tengah tekanan dan ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.

Dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026), Dede menekankan bahwa pemerintah tidak boleh memaksakan proses percepatan perpindahan apabila kondisi keuangan negara belum memadai. Pasalnya, pembangunan dan pemindahan ibu kota merupakan proyek bernilai triliunan rupiah yang harus diletakkan dalam skala prioritas yang tepat, agar tidak mengganggu alokasi anggaran untuk sektor lain.

“Kami serahkan sepenuhnya kebijakan ini kepada presiden. Karena presidenlah yang paling memahami kondisi riil kas negara. Apakah akan lanjut atau ditunda, itu keputusan mutlak beliau dengan pertimbangan kemampuan keuangan,” ujar Dede.

Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan agar belanja negara tidak tersedot habis hanya untuk keperluan birokrasi pemindahan semata, tanpa memberikan dampak nyata bagi peningkatan taraf hidup masyarakat luas. Terlebih di saat perekonomian dunia sedang lesu, fokus utama anggaran harus lebih membidik program-program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar rakyat.

“Jangan sampai di saat ekonomi sedang sulit, uang negara kita habis terkuras hanya untuk proses perpindahan yang dampaknya belum tentu langsung terasa bagi kesejahteraan masyarakat. Langkah ini harus sangat hati-hati dan terukur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dede menilai ketidakpastian terkait jadwal pemindahan ibu kota saat ini tidak menghambat roda pemerintahan. Menurutnya, aktivitas pemerintahan pusat yang hingga kini masih berpusat di Jakarta tetap berjalan normal dan efektif.

“Jadi ketidakpastian soal kapan pindah itu sebenarnya tidak mengganggu kinerja pemerintahan pusat saat ini,” tambahnya.

Hal senada juga dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diputuskan pada Selasa (12/5/2026). Dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Poin kunci dalam putusan tersebut menjelaskan bahwa status Jakarta masih sah dan berlaku sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, sampai saat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan secara resmi ditandatangani dan diundangkan.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menjabarkan bahwa secara hukum, perpindahan ibu kota baru memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku efektif apabila sudah ditetapkan lewat Keppres.

“Artinya, sah atau tidaknya pemindahan ibu kota ke IKN mutlak bergantung pada saat penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden tersebut,” jelas Adies Kadir.

Dengan demikian, baik dari sisi legislatif maupun yudikatif, tongkat kendali dan penentu waktu pemindahan ibu kota kini berada sepenuhnya di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB