Kondisi Keuangan Negara Jadi Kunci, Dede Yusuf: Jangan Paksakan Percepatan Pindah IKN

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil ketua komisi II DPR RI Dede Yusuf, Selasa (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Wakil ketua komisi II DPR RI Dede Yusuf, Selasa (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa kelanjutan serta keputusan akhir terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kini berada sepenuhnya di bawah wewenang Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Menurutnya, kebijakan strategis ini harus disesuaikan secara cermat dengan kapasitas fiskal negara di tengah tekanan dan ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.

Dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026), Dede menekankan bahwa pemerintah tidak boleh memaksakan proses percepatan perpindahan apabila kondisi keuangan negara belum memadai. Pasalnya, pembangunan dan pemindahan ibu kota merupakan proyek bernilai triliunan rupiah yang harus diletakkan dalam skala prioritas yang tepat, agar tidak mengganggu alokasi anggaran untuk sektor lain.

“Kami serahkan sepenuhnya kebijakan ini kepada presiden. Karena presidenlah yang paling memahami kondisi riil kas negara. Apakah akan lanjut atau ditunda, itu keputusan mutlak beliau dengan pertimbangan kemampuan keuangan,” ujar Dede.

Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan agar belanja negara tidak tersedot habis hanya untuk keperluan birokrasi pemindahan semata, tanpa memberikan dampak nyata bagi peningkatan taraf hidup masyarakat luas. Terlebih di saat perekonomian dunia sedang lesu, fokus utama anggaran harus lebih membidik program-program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar rakyat.

“Jangan sampai di saat ekonomi sedang sulit, uang negara kita habis terkuras hanya untuk proses perpindahan yang dampaknya belum tentu langsung terasa bagi kesejahteraan masyarakat. Langkah ini harus sangat hati-hati dan terukur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dede menilai ketidakpastian terkait jadwal pemindahan ibu kota saat ini tidak menghambat roda pemerintahan. Menurutnya, aktivitas pemerintahan pusat yang hingga kini masih berpusat di Jakarta tetap berjalan normal dan efektif.

“Jadi ketidakpastian soal kapan pindah itu sebenarnya tidak mengganggu kinerja pemerintahan pusat saat ini,” tambahnya.

Hal senada juga dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diputuskan pada Selasa (12/5/2026). Dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Poin kunci dalam putusan tersebut menjelaskan bahwa status Jakarta masih sah dan berlaku sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, sampai saat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan secara resmi ditandatangani dan diundangkan.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menjabarkan bahwa secara hukum, perpindahan ibu kota baru memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku efektif apabila sudah ditetapkan lewat Keppres.

“Artinya, sah atau tidaknya pemindahan ibu kota ke IKN mutlak bergantung pada saat penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden tersebut,” jelas Adies Kadir.

Dengan demikian, baik dari sisi legislatif maupun yudikatif, tongkat kendali dan penentu waktu pemindahan ibu kota kini berada sepenuhnya di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Berita Terbaru