Ketua Umum Gerak 08 Dukung Program Prabowo soal Kemandirian Ekonomi dan Pemberantasan Korupsi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Jakarta – Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif (Gerak 08), Revitriyoso Husodo, menyatakan dukungan penuh terhadap program Presiden Prabowo Subianto yang dinilai berpihak kepada rakyat, khususnya dalam bidang kemandirian ekonomi dan pemberantasan korupsi.

Saat diwawancarai wartawan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026), Revitriyoso menegaskan bahwa Gerak 08 siap mengawal kebijakan pemerintah di garis depan.

“Kami mendukung penuh program Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat. Niat baik presiden harus kita kawal bersama dan Gerak 08 siap berada di garis depan untuk mengawal program-program tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, langkah pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi nasional merupakan kebijakan yang sejalan dengan semangat reformasi dan kepentingan rakyat luas.

“Terkait kemandirian ekonomi, kami sangat setuju dan siap mengawal program tersebut karena niat baik Presiden Prabowo harus kita dukung bersama,” katanya.

Revitriyoso juga menilai langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintahan saat ini mulai menjawab tuntutan reformasi, khususnya slogan “sita harta koruptor untuk subsidi rakyat” yang dulu kerap disuarakan dalam berbagai aksi demonstrasi.

Ia mencontohkan sejumlah kasus penyitaan aset dan uang hasil korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah, di antaranya penyitaan Rp13,25 triliun terkait kasus korupsi CPO yang melibatkan Wilmar Group, penyitaan Rp11,42 triliun terkait pelanggaran kawasan hutan dan lahan oleh sejumlah korporasi, serta penyitaan uang Rp920 miliar dan emas 51 kilogram dalam kasus dugaan makelar perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Zarof Ricar.

Selain itu, ia juga menyoroti langkah pemerintah dalam memberantas mafia migas yang diduga melibatkan Riza Chalid.

Menurut Revitriyoso, Presiden Prabowo menegaskan bahwa aset hasil sitaan korupsi akan digunakan untuk kepentingan rakyat, termasuk pembangunan sekolah rakyat, kampung nelayan, dan berbagai program sosial lainnya.

Ia juga menilai pendekatan pemberantasan korupsi saat ini lebih progresif karena tidak hanya menyasar korupsi belanja negara, tetapi juga kebocoran pada sektor pendapatan negara.

“Pemerintah mulai fokus pada praktik inefisiensi, misinvoicing, transfer pricing, serta kebocoran dalam pengelolaan sumber daya alam dan penyalahgunaan izin konsesi. Ini langkah yang sangat penting,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Revitriyoso turut mendukung langkah pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Lahan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai bagian dari reformasi agraria dan implementasi Pasal 33 UUD 1945.

Menurutnya, penertiban kawasan hutan ilegal menjadi langkah strategis untuk menjaga aset negara sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :
Ketua Umum Gerak 08 Dukung Program Prabowo soal Kemandirian Ekonomi dan Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru