Kasus Dua Media Daring, PWI Ingatkan Pentingnya Hormati Putusan Dewan Pers

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat yang juga Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Agung Baren Antoni Siagian, Minggu (24/5/2026)

i

Keterangan foto : Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat yang juga Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Agung Baren Antoni Siagian, Minggu (24/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Proses hukum terhadap dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menuai perhatian dari kalangan pers dan organisasi wartawan.

Laporan dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tersebut diketahui ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Padahal, sengketa pemberitaan dimaksud sebelumnya telah diproses melalui mekanisme Dewan Pers dan telah ditindaklanjuti oleh media terkait dengan pemuatan hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Baren Antoni Siagian, mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Baren, apabila suatu produk jurnalistik telah diperiksa dan diselesaikan melalui Dewan Pers, termasuk adanya pelaksanaan hak jawab maupun hak koreksi oleh perusahaan pers, maka seluruh pihak seyogianya menghormati proses tersebut sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa pers yang dijamin undang-undang.

“Penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Baren, Minggu (24/5/2026).

Baren yang juga menjabat Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) menegaskan bahwa PWI mendukung penegakan hukum yang profesional dan objektif, namun tetap berharap aparat penegak hukum memperhatikan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri terkait penanganan sengketa pers.

Menurutnya, MoU tersebut dibuat sebagai pedoman agar penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta menggunakan pendekatan pidana, melainkan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” katanya.

Ia juga mengimbau insan pers untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, akurasi, serta kehati-hatian dalam setiap pemberitaan, khususnya yang berkaitan dengan perkara hukum dan data pribadi.

“PWI mengingatkan seluruh wartawan dan perusahaan pers agar tetap bekerja secara profesional, patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik,” tutup Baren.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Berita Terbaru