Kasus Dua Media Daring, PWI Ingatkan Pentingnya Hormati Putusan Dewan Pers

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat yang juga Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Agung Baren Antoni Siagian, Minggu (24/5/2026)

i

Keterangan foto : Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat yang juga Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Agung Baren Antoni Siagian, Minggu (24/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Proses hukum terhadap dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menuai perhatian dari kalangan pers dan organisasi wartawan.

Laporan dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tersebut diketahui ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Padahal, sengketa pemberitaan dimaksud sebelumnya telah diproses melalui mekanisme Dewan Pers dan telah ditindaklanjuti oleh media terkait dengan pemuatan hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Baren Antoni Siagian, mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Baren, apabila suatu produk jurnalistik telah diperiksa dan diselesaikan melalui Dewan Pers, termasuk adanya pelaksanaan hak jawab maupun hak koreksi oleh perusahaan pers, maka seluruh pihak seyogianya menghormati proses tersebut sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa pers yang dijamin undang-undang.

“Penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Baren, Minggu (24/5/2026).

Baren yang juga menjabat Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) menegaskan bahwa PWI mendukung penegakan hukum yang profesional dan objektif, namun tetap berharap aparat penegak hukum memperhatikan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri terkait penanganan sengketa pers.

Menurutnya, MoU tersebut dibuat sebagai pedoman agar penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta menggunakan pendekatan pidana, melainkan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” katanya.

Ia juga mengimbau insan pers untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, akurasi, serta kehati-hatian dalam setiap pemberitaan, khususnya yang berkaitan dengan perkara hukum dan data pribadi.

“PWI mengingatkan seluruh wartawan dan perusahaan pers agar tetap bekerja secara profesional, patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik,” tutup Baren.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 September 2026 - 13:51 WIB

Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB