Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung terhadap pemeriksaan kontainer berisi mineral yang diduga mengandung Rare Earth Elements (tanah jarang) di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026).

i

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung terhadap pemeriksaan kontainer berisi mineral yang diduga mengandung Rare Earth Elements (tanah jarang) di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026).

Ikuti kami di Google News

Satgas PKH Tinjau Kontainer Mineral di Batam, Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor SDA Strategis

Batam – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung terhadap pemeriksaan kontainer berisi mineral yang diduga mengandung Rare Earth Elements (tanah jarang) di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026). Langkah ini dilakukan guna mencegah penyelundupan dan penyalahgunaan Sumber Daya Alam (SDA) strategis milik negara.

Rombongan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, didampingi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH. Kegiatan ini berawal dari laporan yang diterima Satgas PKH dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026, terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang terdeteksi memiliki kandungan radioaktif.

Dalam operasi pemeriksaan tersebut, tim gabungan membuka dan meneliti 15 dari total 25 kontainer yang ada. Pemeriksaan difokuskan untuk mencocokkan kesesuaian antara muatan fisik barang dengan dokumen ekspor serta surat pengiriman yang dilampirkan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga pengelolaan kekayaan alam nasional agar tidak bocor, disalahgunakan, dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemeriksaan menemukan sejumlah temuan yang menguatkan dugaan terjadinya pelanggaran hukum. Menurutnya, ketidaksesuaian dokumen dan jenis barang yang ditemukan mengindikasikan adanya upaya ilegal.

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait kelengkapan dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor. Temuan menunjukkan beberapa barang bukti tidak dilengkapi dokumen sah, bahkan terdapat jenis barang yang sebenarnya dilarang untuk diperdagangkan keluar negeri. Ini merupakan indikasi kuat adanya upaya penyelundupan SDA strategis,” ungkap Barita.

Pihak TNI AL selaku aparat penindak di lapangan telah menyerahkan seluruh hasil temuan dan barang bukti kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Kasus ini kini sedang diteliti untuk menentukan kategorisasi tindak pidana, apakah berkaitan dengan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen. Tim Penyidik Kejaksaan Agung turut hadir memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam menjaga kekayaan alam. Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH dan TNI tidak akan membiarkan kekayaan alam Indonesia, khususnya barang tambang strategis, diambil secara ilegal dan dibawa keluar negeri.

“Peninjauan di Batam ini adalah bukti nyata bahwa pengawalan terhadap SDA diperketat. Aparat akan menindak tegas setiap pihak yang berusaha menyelundupkan, memalsukan dokumen, maupun melanggar aturan ekspor. SDA adalah titipan Tuhan dan milik seluruh rakyat Indonesia, harus dikelola benar dan bermanfaat bagi kemakmuran bangsa, bukan dinikmati segelintir orang secara ilegal,” tegas Anang Supriatna.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 September 2026 - 13:51 WIB

Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB