Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung terhadap pemeriksaan kontainer berisi mineral yang diduga mengandung Rare Earth Elements (tanah jarang) di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026).

i

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung terhadap pemeriksaan kontainer berisi mineral yang diduga mengandung Rare Earth Elements (tanah jarang) di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026).

Ikuti kami di Google News

Satgas PKH Tinjau Kontainer Mineral di Batam, Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor SDA Strategis

Batam – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung terhadap pemeriksaan kontainer berisi mineral yang diduga mengandung Rare Earth Elements (tanah jarang) di Dermaga Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026). Langkah ini dilakukan guna mencegah penyelundupan dan penyalahgunaan Sumber Daya Alam (SDA) strategis milik negara.

Rombongan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, didampingi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH. Kegiatan ini berawal dari laporan yang diterima Satgas PKH dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026, terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang terdeteksi memiliki kandungan radioaktif.

Dalam operasi pemeriksaan tersebut, tim gabungan membuka dan meneliti 15 dari total 25 kontainer yang ada. Pemeriksaan difokuskan untuk mencocokkan kesesuaian antara muatan fisik barang dengan dokumen ekspor serta surat pengiriman yang dilampirkan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga pengelolaan kekayaan alam nasional agar tidak bocor, disalahgunakan, dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemeriksaan menemukan sejumlah temuan yang menguatkan dugaan terjadinya pelanggaran hukum. Menurutnya, ketidaksesuaian dokumen dan jenis barang yang ditemukan mengindikasikan adanya upaya ilegal.

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait kelengkapan dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor. Temuan menunjukkan beberapa barang bukti tidak dilengkapi dokumen sah, bahkan terdapat jenis barang yang sebenarnya dilarang untuk diperdagangkan keluar negeri. Ini merupakan indikasi kuat adanya upaya penyelundupan SDA strategis,” ungkap Barita.

Pihak TNI AL selaku aparat penindak di lapangan telah menyerahkan seluruh hasil temuan dan barang bukti kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Kasus ini kini sedang diteliti untuk menentukan kategorisasi tindak pidana, apakah berkaitan dengan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen. Tim Penyidik Kejaksaan Agung turut hadir memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam menjaga kekayaan alam. Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH dan TNI tidak akan membiarkan kekayaan alam Indonesia, khususnya barang tambang strategis, diambil secara ilegal dan dibawa keluar negeri.

“Peninjauan di Batam ini adalah bukti nyata bahwa pengawalan terhadap SDA diperketat. Aparat akan menindak tegas setiap pihak yang berusaha menyelundupkan, memalsukan dokumen, maupun melanggar aturan ekspor. SDA adalah titipan Tuhan dan milik seluruh rakyat Indonesia, harus dikelola benar dan bermanfaat bagi kemakmuran bangsa, bukan dinikmati segelintir orang secara ilegal,” tegas Anang Supriatna.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Berita Terbaru