Dr Ninik Rahayu Terpilih Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 14 Januari 2023 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Dr Ninik Rahayu, SH, MS, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025, melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2022). Penetapan ini bertujuan untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders,” kata Ninik sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025.

Baca juga : DPR RI : Perbaiki Kualitas Pers Di Jawa Timur

Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers. Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan juga mentereng. Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020. Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi. Selain aktif di dunia akademis dan organisasi,

Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia. Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 – 2025. Asep saat ini aktif sebagai akademisi di Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dia sudah menekuni jurnalistik di Inggris dan Indonesia sejak lama. Asep juga pernah aktif mengurus Dewan Pers di level internasional.

Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023. Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli. Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru