Polri Tetap Pemegang Kewenangan Utama, Legislator Ingatkan Batas Peran TNI

Avatar photo

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Suratto, Kamis (2/4/2026)

i

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Suratto, Kamis (2/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kebijakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang memberikan lampu hijau bagi prajuritnya untuk turun ke lapangan membantu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindak tegas maraknya kasus pembegalan dan kejahatan jalanan, mendapatkan respon berimbang dari jajaran parlemen. Langkah ini dinilai sebagai respons nyata pemerintah dan aparat keamanan atas gelombang keresahan publik yang kian memuncak akibat tingginya angka kriminalitas yang meresahkan dan mengikis rasa aman masyarakat belakangan ini.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anton Sukartono Suratto, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5/2026), menilai keputusan tersebut adalah langkah strategis yang sangat tepat sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Menurutnya, sinergitas yang diperkuat antara dua pilar utama pertahanan dan keamanan ini menjadi kunci untuk menstabilkan kondisi keamanan serta memulihkan ketenangan publik yang sempat terganggu.

“Tindakan yang diambil Panglima TNI ini merupakan bukti konkret bahwa negara hadir dan peka terhadap apa yang dirasakan rakyat. Ini adalah wujud penguatan koordinasi dan kerja sama operasional antara TNI dan Polri. Tujuannya tunggal, yakni menjaga stabilitas keamanan, menciptakan ketertiban, serta memastikan masyarakat bisa beraktivitas dengan rasa aman yang utuh,” ungkap Anton.

Namun demikian, politisi senior ini tidak lupa menyisipkan catatan penting dan pengingat tegas. Ia memahami betul bahwa lonjakan kasus kejahatan jalanan seperti begal, perampokan, hingga kekerasan di jalan raya adalah masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Meski begitu, Anton menegaskan bahwa penanganannya tidak boleh keluar dari rel aturan main yang telah disepakati bersama, khususnya pasca era reformasi.

Anton kembali menegaskan prinsip dasar pembagian tugas yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Secara konstitusional dan hukum positif yang berlaku, pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum merupakan tugas pokok, wewenang, dan tanggung jawab mutlak institusi Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, TNI memiliki ranah utama pada pertahanan negara dari ancaman militer dan pemberontakan bersenjata.

Oleh sebab itu, meski personel TNI kini diizinkan terlibat, posisi mereka haruslah sebagai pendukung dan penunjang, bukan pelaku utama yang mengambil alih wewenang Polri.

“Kita harus kembali pada prinsip dasar hukum. Tugas utama menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) adalah ranah Polri 100%. Jadi, kehadiran prajurit TNI di lapangan nantinya bersifat membantu, mendukung, dan memperkuat kekuatan Polri, tidak lebih dan tidak kurang. Segala tindakan, gerak langkah, hingga pengambilan keputusan di lokasi harus tetap berjalan ketat dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku. Hal ini mutlak dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang atau bahkan kekaburan fungsi institusi,” tegas Anton.

Bagi Anton, kolaborasi ini adalah solusi cerdas untuk menjawab tantangan keamanan saat ini. Namun, menjaga kemurnian fungsi masing-masing lembaga adalah harga mati untuk memastikan sistem pertahanan dan keamanan rakyat tetap berjalan sehat, profesional, dan sesuai dengan semangat Reformasi 1998 yang memisahkan tegas fungsi militer dan kepolisian.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB