Lewat Batas Waktu, Kuasa Hukum Ancam Bawa Kasus Hilangnya Motor ke Pengadilan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim kuasa hukum mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali kepada manajemen CV Halmas Mega Sukses selaku pengelola Indomaret Tanjung Pura 3A, Pegadungan, serta PT Indomarco Prismatama selaku pemegang merek. Somasi tersebut dilayangkan terkait hilangnya sepeda motor Honda dengan nomor polisi B 5352 BPE milik klien mereka di area parkir gerai tersebut pada Sabtu, 18 April 2026.

Menurut salah satu kuasa hukum, Irman Bunawolo, S.H., surat somasi pertama telah dikirim namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan sama sekali dari kedua pihak terkait. Padahal, dalam surat tersebut telah dijelaskan dasar hukum dan posisi klien sebagai konsumen.

“Klien kami adalah konsumen sah yang memiliki bukti transaksi belanja. Kendaraannya hilang di area parkir yang disediakan secara langsung oleh gerai. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penyedia layanan wajib menjamin keamanan dan kenyamanan bagi setiap pengunjungnya,” ungkap Irman.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah belum diberikannya akses terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diminta sejak kejadian berlangsung. Kuasa hukum lainnya, Maruli Rajagukguk, S.H., menilai hal ini sangat merugikan proses pencarian pelaku.

“Karena tidak bisa melihat rekaman CCTV, kesempatan untuk segera mengenali dan mengejar pelaku menjadi hilang begitu saja. Padahal rekaman itu sangat penting sebagai barang bukti,” tambah Maruli.

Terkait peristiwa tersebut, korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Kalideres atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Tim kuasa hukum juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan penyelidikan, menangkap pelaku, dan mengamankan rekaman CCTV dari gerai sebelum data tersebut hilang atau terhapus.

Dalam surat somasi kedua, tim kuasa hukum menuntut ganti rugi secara tanggung renteng baik dari pengelola gerai maupun induk perusahaan. Pihak Indomaret diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menunjukkan itikad baik menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Jika upaya damai ini diabaikan, kami tidak segan-segan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan, sekaligus mendukung penuh proses hukum pidana yang sedang berjalan,” tegas tim kuasa hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan
Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik
Dr. Rieke Diah Pitaloka: Reforma Agraria Tak Boleh Jadi Obat Sementara
6 Bulan Tak Dibayar PertaMC, Karyawan Subkontraktor Mogok Kerja
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 15:34 WIB

Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor

Selasa, 8 September 2026 - 12:14 WIB

Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan

Senin, 7 September 2026 - 07:17 WIB

Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB