Lewat Batas Waktu, Kuasa Hukum Ancam Bawa Kasus Hilangnya Motor ke Pengadilan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim kuasa hukum mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali kepada manajemen CV Halmas Mega Sukses selaku pengelola Indomaret Tanjung Pura 3A, Pegadungan, serta PT Indomarco Prismatama selaku pemegang merek. Somasi tersebut dilayangkan terkait hilangnya sepeda motor Honda dengan nomor polisi B 5352 BPE milik klien mereka di area parkir gerai tersebut pada Sabtu, 18 April 2026.

Menurut salah satu kuasa hukum, Irman Bunawolo, S.H., surat somasi pertama telah dikirim namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan sama sekali dari kedua pihak terkait. Padahal, dalam surat tersebut telah dijelaskan dasar hukum dan posisi klien sebagai konsumen.

“Klien kami adalah konsumen sah yang memiliki bukti transaksi belanja. Kendaraannya hilang di area parkir yang disediakan secara langsung oleh gerai. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penyedia layanan wajib menjamin keamanan dan kenyamanan bagi setiap pengunjungnya,” ungkap Irman.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah belum diberikannya akses terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diminta sejak kejadian berlangsung. Kuasa hukum lainnya, Maruli Rajagukguk, S.H., menilai hal ini sangat merugikan proses pencarian pelaku.

“Karena tidak bisa melihat rekaman CCTV, kesempatan untuk segera mengenali dan mengejar pelaku menjadi hilang begitu saja. Padahal rekaman itu sangat penting sebagai barang bukti,” tambah Maruli.

Terkait peristiwa tersebut, korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Kalideres atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Tim kuasa hukum juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan penyelidikan, menangkap pelaku, dan mengamankan rekaman CCTV dari gerai sebelum data tersebut hilang atau terhapus.

Dalam surat somasi kedua, tim kuasa hukum menuntut ganti rugi secara tanggung renteng baik dari pengelola gerai maupun induk perusahaan. Pihak Indomaret diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menunjukkan itikad baik menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Jika upaya damai ini diabaikan, kami tidak segan-segan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan, sekaligus mendukung penuh proses hukum pidana yang sedang berjalan,” tegas tim kuasa hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru