Lewat Batas Waktu, Kuasa Hukum Ancam Bawa Kasus Hilangnya Motor ke Pengadilan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim kuasa hukum mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali kepada manajemen CV Halmas Mega Sukses selaku pengelola Indomaret Tanjung Pura 3A, Pegadungan, serta PT Indomarco Prismatama selaku pemegang merek. Somasi tersebut dilayangkan terkait hilangnya sepeda motor Honda dengan nomor polisi B 5352 BPE milik klien mereka di area parkir gerai tersebut pada Sabtu, 18 April 2026.

Menurut salah satu kuasa hukum, Irman Bunawolo, S.H., surat somasi pertama telah dikirim namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan sama sekali dari kedua pihak terkait. Padahal, dalam surat tersebut telah dijelaskan dasar hukum dan posisi klien sebagai konsumen.

“Klien kami adalah konsumen sah yang memiliki bukti transaksi belanja. Kendaraannya hilang di area parkir yang disediakan secara langsung oleh gerai. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penyedia layanan wajib menjamin keamanan dan kenyamanan bagi setiap pengunjungnya,” ungkap Irman.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah belum diberikannya akses terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diminta sejak kejadian berlangsung. Kuasa hukum lainnya, Maruli Rajagukguk, S.H., menilai hal ini sangat merugikan proses pencarian pelaku.

“Karena tidak bisa melihat rekaman CCTV, kesempatan untuk segera mengenali dan mengejar pelaku menjadi hilang begitu saja. Padahal rekaman itu sangat penting sebagai barang bukti,” tambah Maruli.

Terkait peristiwa tersebut, korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Kalideres atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Tim kuasa hukum juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan penyelidikan, menangkap pelaku, dan mengamankan rekaman CCTV dari gerai sebelum data tersebut hilang atau terhapus.

Dalam surat somasi kedua, tim kuasa hukum menuntut ganti rugi secara tanggung renteng baik dari pengelola gerai maupun induk perusahaan. Pihak Indomaret diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menunjukkan itikad baik menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Jika upaya damai ini diabaikan, kami tidak segan-segan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan, sekaligus mendukung penuh proses hukum pidana yang sedang berjalan,” tegas tim kuasa hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB