Sahroni Dukung Pengesahan UU Polri, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Polri menjadi undang-undang. Ia menilai regulasi tersebut merupakan langkah positif untuk mendorong institusi Polri semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Ini suatu langkah yang bagus buat Polri ke depan lebih profesional, lebih mengayomi, dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Politikus Partai NasDem itu mengatakan tantangan Polri ke depan tidaklah mudah. Karena itu, ia berharap jajaran kepolisian semakin peka terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Kerja-kerja ke depan cukup berat. Polri harus benar-benar peka terhadap problematika yang terjadi di masyarakat,” katanya.

Sahroni juga optimistis Polri akan semakin profesional setelah revisi UU Polri disahkan. Meski demikian, menurutnya, upaya tersebut membutuhkan kerja keras dan komitmen seluruh anggota kepolisian.

“Harus profesional. Memang kerja-kerja ke depan tidak mudah, tetapi dengan perpanjangan waktu ini Polri diharapkan makin baik dan terus membaik,” tuturnya.

Diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, menjelaskan pembahasan revisi UU Polri berlangsung relatif singkat karena substansi yang diubah terbatas.

“RUU Polri ini pembahasannya tidak begitu lama karena hanya ada sekitar 20 substansi baru yang menjadi materi pembahasan, dan itu dikelompokkan dalam tujuh materi utama,” ujar Eddy usai rapat paripurna.

Beberapa materi yang diatur dalam revisi tersebut antara lain tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian khusus, hingga pengaturan mengenai jaminan sosial dan batas usia pensiun.

Selain itu, revisi UU juga mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurut Eddy, ketentuan tersebut tetap merujuk pada fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

Penulis : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bupati Lampung Timur Jajaki Pembangunan Pelabuhan Bersama PT KBS
Polemik Undangan RRT, Wong Chun Sen Nilai Bobby Nasution Tutup Peluang Kerja Sama Strategis Kota Medan
Penebangan Liar di Lahan Warga, Bernadus Akan Lapor ke Mabes Polri
CBA: Pangkas Perjalanan Dinas Rp120 Miliar, Tak Perlu Curhat ke DPR
Sahabat Presisi: UU Polri Baru Dorong Kepolisian Makin Humanis dan Profesional
Menghadapi Disrupsi Global: Urgensi Omnibus Law Maritim Menuju Kedaulatan Maritim Menata Logistik dan Energi Nasional
Anggaran Dapur Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Capai Rp1,8 Miliar, CBA Minta Transparansi
BaraNusa Minta Transparansi Data Dapur MBG, Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan Diperiksa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:17 WIB

Bupati Lampung Timur Jajaki Pembangunan Pelabuhan Bersama PT KBS

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:28 WIB

Polemik Undangan RRT, Wong Chun Sen Nilai Bobby Nasution Tutup Peluang Kerja Sama Strategis Kota Medan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:44 WIB

Sahroni Dukung Pengesahan UU Polri, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:49 WIB

Penebangan Liar di Lahan Warga, Bernadus Akan Lapor ke Mabes Polri

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:39 WIB

CBA: Pangkas Perjalanan Dinas Rp120 Miliar, Tak Perlu Curhat ke DPR

Berita Terbaru