Oleh: Bagus Mangundiwiryo S.I.P., M.Han (Alumni Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pertahanan RI)
Indonesia secara de facto merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah laut mencapai 5,8 juta km2 atau sekitar 77% dari total luas yurisdiksi nasionalnya. Ruang maritim ini bernilai sangat strategis karena dilewati oleh Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI I, II, III) serta jalur pelayaran internasional utama (Chokepoints) seperti Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Lombok. Di atas kertas, potensi ekonomi kelautan Indonesia diproyeksikan bernilai USD 1,338 triliun per tahun. Nilai lalu lintas perdagangan laut global yang melintasi perairan Nusantara bahkan menembus angka USD 5,6 triliun di mana Kementerian Perhubungan mencatat hampir 40% hingga 50% komoditas perdagangan dunia bersinggungan langsung dengan laut Indonesia.
Di balik potensi megah tersebut, ketahanan maritim Indonesia menghadapi kerentanan struktural yang akut, baik dari dimensi logistik, infrastruktur, maupun ketahanan energi domestik. Indikator utamanya terlihat dari angka ketahanan energi nasional yang rapuh, yakni hanya berada di kisaran 20 hari. Angka ini sangat riskan jika dibandingkan dengan Singapura (120 hari) atau Jepang (107 hari). Kerentanan ini diperparah oleh inefisiensi pelabuhan utama nasional, yang dicerminkan oleh kemacetan logistik parah di Pelabuhan Tanjung Priok pada tahun 2025 dan berulang kembali di tahun 2026. Hambatan operasional yang melebihi 24 jam tersebut membuktikan belum terintegrasinya pelabuhan antarpulau di Indonesia. Kondisi ini menempatkan Indonesia pada posisi yang sangat rentan terhadap disrupsi eksternal, seperti krisis keamanan di Laut Merah dan Selat Hormuz yang memicu inflasi biaya logistik dan premi asuransi perkapalan internasional.
Secara konstitusional, landasan fundamental tata kelola kekayaan maritim Indonesia diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam konteks hukum internasional, hak berdaulat dan yurisdiksi maritim Indonesia ditegaskan melalui konvensi hukum laut internasional UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea). Instrumen hukum ini memberikan hak bagi Indonesia untuk menetapkan ALKI, memanfaatkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta mengajukan klaim ekstensi Landas Kontinen di luar 200 mil laut hingga batas maksimal 350 mil laut. Namun, pada tataran domestik, regulasi operasional penegakan hukum di laut masih mengalami disintegrasi akibat tumpang tindih (overlapping) kewenangan di antara berbagai institusi penegak hukum maritim.
Berdasarkan kacamata pengamat maritim Lemhannas Strategic Centre (ISC), Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., S.H., M.H., M.Mar., kedaulatan ekonomi kelautan Indonesia tidak akan pernah tercapai tanpa adanya pembenahan radikal pada aspek kedaulatan logistik maritim. Menurut Capt. Hakeng, implementasi Pasal 33 UUD 1945 di sektor laut menuntut negara untuk tidak sekadar menjadi penjaga wilayah, tetapi wajib menguasai distribusi komoditas strategis melalui penguatan armada kapal niaga dan tangker nasional. Kehadiran armada berbendera Indonesia (“Armada Merah Putih”) merupakan tolak ukur mutlak kedaulatan energi nasional agar distribusi BBM dan LPG ke ribuan pulau terlepas dari ketergantungan dan intervensi asing. Lebih lanjut, Capt. Hakeng menekankan perlunya pemerintah dan DPR segera merumuskan kodifikasi hukum maritim nasional dalam bentuk Omnibus Law bidang maritim guna mengakhiri egosektoral aparat penegak hukum di laut yang selama ini menghambat efisiensi iklim investasi dan usaha maritim.
Ketahanan maritim, kedaulatan energi, dan keberlanjutan ekonomi kelautan Indonesia merupakan variabel yang saling mengunci dan tidak dapat dipisahkan. Dari perspektif keamanan dan pertahanan strategis, Indonesia harus segera menggeser paradigmanya dari orientasi daratan (land-biased) menuju paradigma maritim yang komprehensif. Solusi jangka panjang memerlukan tiga langkah integratif: rekonstruksi tata kelola logistik domestik melalui optimalisasi armada kapal niaga nasional, harmonisasi hukum melalui unifikasi regulasi keamanan laut domestik, serta akselerasi diplomasi maritim multilateral di bawah kerangka UNCLOS 1982 guna mengamankan hak perluasan landas kontinen demi kepentingan ekonomi masa depan geopolitik Indonesia.












