Alumnus Trisakti: Ainun Naim Bagian dari Mafia Pendidikan yang Bakal Menjadi Target KPK

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ainun Naim, mantan staf khusus Nadiem Makarim, disebut akan menjadi target pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.

i

Ainun Naim, mantan staf khusus Nadiem Makarim, disebut akan menjadi target pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ainun Naim, mantan staf khusus Nadiem Makarim, disebut akan menjadi target pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek. Sebelumnya, Ainun pernah dipanggil KPK, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut. Kali ini, menurut sejumlah pihak, Ainun tidak akan mudah lolos karena terdapat persoalan lain yang dikaitkan dengan sengketa Yayasan Trisakti dan rencananya akan dilaporkan ke KPK.

Hal itu disampaikan Saut Sinaga dalam diskusi media bertajuk “Buka Fakta, Buka Data: Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Merdeka, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Saut menegaskan bahwa pascaputusan Mahkamah Agung Nomor 292 dan Nomor 227, seluruh landasan hukum yang selama ini digunakan oleh Ainun Naim dinilai telah gugur. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan penerimaan gaji yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

Ia juga menyebut bahwa Ainun Naim menerima gaji dengan menggunakan NPWP Yayasan Trisakti berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005 yang dibuat oleh Notaris Sutjipto dengan Ketua Dewan Pembina Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung. Sementara itu, yayasan yang dipimpin Ainun Naim berlandaskan SK Mendikbudristek Nomor 330 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Menurut Saut, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 292 dan Nomor 227 menyatakan bahwa izin operasional Universitas Trisakti secara sah berada di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, Saut menilai muncul pertanyaan mengenai kepastian hukum berbagai kebijakan yang diterbitkan berdasarkan landasan hukum yang telah dibatalkan.

Saut juga menegaskan bahwa praktik yang ia sebut sebagai mafia pendidikan sudah terlihat jelas dan tinggal menunggu tindakan aparat penegak hukum.

Menurutnya, hubungan antara Nadiem Makarim dan Ainun Naim sangat erat selama keduanya berada dalam lingkaran kepemimpinan Kemendikbudristek.

“Kini, Nadiem mengamankan Chromebook dan Ainun Naim mengamankan Yayasan Trisakti,” tegas Saut.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan berbagai persoalan hukum di Kemendikbudristek maupun Yayasan Trisakti harus diperiksa secara setara.

“Kami mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum dari tingkat paling bawah hingga paling atas. Namun, mengapa sampai sekarang persoalan ini masih digantung?” ujarnya.

Menurutnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati oleh seluruh lembaga negara.

“Indonesia adalah negara hukum. Putusan Mahkamah Agung bukan sekadar dokumen administratif yang bisa diabaikan. Putusan tersebut harus dilaksanakan demi menjaga kepastian hukum, keadilan, dan marwah institusi pendidikan tinggi,” katanya.

Penasihat Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah, menilai bahwa dalam konsep trias politica, cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kedudukan yang setara.

“Jangan sampai lembaga yudikatif tunduk pada eksekutif,” tegasnya.

Nugraha mengaku prihatin karena putusan hukum yang telah mencapai tingkat pengadilan tertinggi, bahkan telah disertai penetapan eksekusi dari Mahkamah Agung, hingga kini dinilai belum dijalankan secara optimal.

“Mengapa putusan yang sudah inkrah dan bahkan telah memiliki penetapan eksekusi masih diulur-ulur pelaksanaannya?” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru