Ribuan Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Anggota DPRD Komisi II: Pemerintah Harus Beri Contoh, Jangan Hanya Tagih Rakyat

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Pandeglang – Sebanyak 1.227 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang tercatat belum membayar pajak. Temuan tersebut menjadi sorotan tajam karena muncul di tengah gencarnya pemerintah mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Fakta itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang. Tingginya angka tunggakan kendaraan berpelat merah tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengelolaan aset daerah sekaligus mencederai upaya pemerintah dalam membangun kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mulyadi, mengaku prihatin dan menilai kondisi tersebut sangat memalukan.

“Sangat memalukan. Malu kita kepada rakyat. Bagaimana pemerintah meminta masyarakat taat membayar pajak, sementara kendaraan dinas milik pemerintah sendiri justru banyak yang menunggak,” kata Mulyadi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset yang operasionalnya dibiayai menggunakan uang rakyat. Karena itu, pemerintah semestinya menjadi pihak pertama yang memberikan teladan dalam kepatuhan administrasi dan pembayaran pajak.

Terungkapnya ribuan kendaraan dinas yang menunggak pajak memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan pengelolaan aset daerah. DPRD menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka penyebab tunggakan tersebut. Apakah disebabkan kelalaian administrasi, lemahnya pengawasan, atau karena tidak tersedianya alokasi anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan.

Ironisnya, setiap tahun masyarakat terus didorong untuk membayar pajak tepat waktu. Berbagai program sosialisasi, operasi gabungan hingga razia kendaraan digelar guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun pada saat yang sama, pemerintah daerah justru belum mampu memastikan seluruh kendaraan dinasnya memenuhi kewajiban yang sama.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya standar ganda dalam penerapan aturan. Masyarakat dituntut disiplin, sementara aset pemerintah sendiri tercatat belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban yang menjadi sumber pendapatan daerah tersebut.

Mulyadi menegaskan, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa. Pemerintah daerah harus segera melakukan pendataan menyeluruh, menyelesaikan seluruh tunggakan pajak kendaraan dinas, dan memperkuat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Kalau pemerintah ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka pemerintah harus lebih dulu memberi contoh. Jangan hanya rakyat yang dituntut taat, sementara kendaraan dinas yang dibiayai dari uang rakyat justru menunggak,” tegasnya.

Tunggakan pajak terhadap 1.227 kendaraan dinas bukan sekadar persoalan angka. Kasus ini menjadi ujian kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab kepatuhan terhadap aturan tidak cukup disampaikan melalui slogan dan imbauan, melainkan harus dimulai dari pemerintah itu sendiri.

Sulit mengajak masyarakat patuh terhadap aturan ketika penyelenggara pemerintahan belum sepenuhnya menunjukkan keteladanan dalam menjalankan kewajiban yang sama.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru