Konsumen Bintaro Plaza Residences Keberatan Potongan Ganda Pengembalian Dana

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Property

i

Property

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Proses pembatalan pemesanan satuan rumah susun (sarusun) di Bintaro Plaza Residences berujung sengketa. Seorang konsumen, Dayana Sukmarani Fianasari, menyatakan keberatan atas skema pengembalian dana yang ditawarkan oleh pengembang, PT Jaya Real Property Tbk.

Konsumen tersebut telah membayar cicilan sebesar Rp163.532.586. Karena kesulitan ekonomi, ia mengajukan pembatalan sesuai hak yang diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, pengembang hanya bersedia mengembalikan Rp49.944.118, setelah memotong total Rp113.588.468. Potongan itu meliputi sanksi administrasi 10% dari harga sarusun, PPN sebesar Rp16.205.932, serta PPh sebesar Rp3.683.166.

Menurut kuasa hukum konsumen, Irman Bunawolo, hal ini dianggap tidak wajar. Dalam perjanjian tertulis disebutkan bahwa harga sarusun sudah mencakup PPN dan biaya-biaya lainnya, sehingga memotong kembali pajak tersebut merupakan praktik pemotongan ganda.

Selain itu, ketentuan yang memberlakukan potongan 10% bagi konsumen yang membatalkan pesanan dinilai tidak seimbang, mengingat denda keterlambatan yang dibebankan kepada pengembang hanya dibatasi maksimal 2%. Ketentuan ini dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Klausula yang tidak setara seperti ini merugikan konsumen. Kami melihat adanya praktik pemotongan ganda dan ketentuan yang tidak proporsional,” tegas Irman.

Sejak akhir April 2026, kuasa hukum telah mengirimkan surat resmi untuk meminta musyawarah penyelesaian, namun hingga pertengahan Juni belum ada tanggapan resmi maupun jadwal pertemuan dari pihak pengembang — padahal perjanjian mewajibkan penyelesaian paling lambat 30 hari.

PT Jaya Real Property Tbk adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya, BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan upaya penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun jalur hukum lainnya, sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih teliti memahami klausula dalam perjanjian properti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan tanggapan atas sengketa tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan
Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik
Dr. Rieke Diah Pitaloka: Reforma Agraria Tak Boleh Jadi Obat Sementara
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:51 WIB

Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 15:34 WIB

Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB