Konsumen Bintaro Plaza Residences Keberatan Potongan Ganda Pengembalian Dana

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Property

i

Property

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Proses pembatalan pemesanan satuan rumah susun (sarusun) di Bintaro Plaza Residences berujung sengketa. Seorang konsumen, Dayana Sukmarani Fianasari, menyatakan keberatan atas skema pengembalian dana yang ditawarkan oleh pengembang, PT Jaya Real Property Tbk.

Konsumen tersebut telah membayar cicilan sebesar Rp163.532.586. Karena kesulitan ekonomi, ia mengajukan pembatalan sesuai hak yang diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, pengembang hanya bersedia mengembalikan Rp49.944.118, setelah memotong total Rp113.588.468. Potongan itu meliputi sanksi administrasi 10% dari harga sarusun, PPN sebesar Rp16.205.932, serta PPh sebesar Rp3.683.166.

Menurut kuasa hukum konsumen, Irman Bunawolo, hal ini dianggap tidak wajar. Dalam perjanjian tertulis disebutkan bahwa harga sarusun sudah mencakup PPN dan biaya-biaya lainnya, sehingga memotong kembali pajak tersebut merupakan praktik pemotongan ganda.

Selain itu, ketentuan yang memberlakukan potongan 10% bagi konsumen yang membatalkan pesanan dinilai tidak seimbang, mengingat denda keterlambatan yang dibebankan kepada pengembang hanya dibatasi maksimal 2%. Ketentuan ini dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Klausula yang tidak setara seperti ini merugikan konsumen. Kami melihat adanya praktik pemotongan ganda dan ketentuan yang tidak proporsional,” tegas Irman.

Sejak akhir April 2026, kuasa hukum telah mengirimkan surat resmi untuk meminta musyawarah penyelesaian, namun hingga pertengahan Juni belum ada tanggapan resmi maupun jadwal pertemuan dari pihak pengembang — padahal perjanjian mewajibkan penyelesaian paling lambat 30 hari.

PT Jaya Real Property Tbk adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya, BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan upaya penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun jalur hukum lainnya, sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih teliti memahami klausula dalam perjanjian properti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan tanggapan atas sengketa tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Forensic Inference Ladder Model dikembangkan oleh Gunadi Pramono anggota PPBN
Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata
Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?
Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak
Kinerja Menhut Raja Juli Diduga Hambat Investasi, Jadi Perhatian Kejagung dan KPK
Putusan MK Guncang Bakamla, Lembaga Penjaga Laut di Ujung Tanduk
Ahmad Jayani Pimpin PAGAR PALMERAH, 60 Pedagang Gelora-Palmerah Bangun Wadah Bersatu dan Berdaya
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:00 WIB

Forensic Inference Ladder Model dikembangkan oleh Gunadi Pramono anggota PPBN

Sabtu, 19 September 2026 - 16:53 WIB

Gaya Politik Egaliter Prabowo Tercermin pada Dasco — Harmoni dengan Gibran Bukti Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 14:41 WIB

Tiang Provider Menjamur di Pandeglang, Denyy Soroti Penataan: “Pemkab Tak Berdaya?

Jumat, 18 September 2026 - 13:37 WIB

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Kamis, 17 September 2026 - 17:17 WIB

Rekam Jejak Pengabdian: Universitas La Tansa Mashiro Perkuat Sinergi Kampus dengan Sekolah di Lebak

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:13 WIB