Terasmedia.co Sorong – Meski tidak ditahan, tersangka Harianto resmi dilimpahkan oleh Polresta Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pada Senin (22/6/2026).
Harianto dilaporkan ke Polresta Sorong Kota pada tahun 2024 oleh Rudi Sia atas dugaan penipuan menggunakan cek kosong senilai Rp1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sorong, Ridwan Sahputra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
Menurut Ridwan, saat pelimpahan tahap dua, Harianto didampingi kuasa hukumnya dari Manokwari. Selain itu, barang bukti berupa uang sebesar Rp1 miliar juga telah diterima dan diamankan oleh petugas.
“Barang bukti uang Rp1 miliar telah dimasukkan dan disimpan dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Sorong,” kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, kuasa hukum tersangka, Rustam, telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kejaksaan dapat memfasilitasi upaya perdamaian apabila terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Soal bagaimana sikap korban, apakah menerima atau menolak permintaan RJ, itu kembali kepada pihak korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari Sorong memiliki waktu 14 hari sejak menerima pelimpahan tahap dua untuk menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Sementara itu, kesempatan untuk menempuh RJ dibatasi selama 10 hari.
“Kami memberikan waktu 10 hari dari sekarang untuk upaya RJ,” ucapnya.
Terkait mekanisme RJ, Ridwan mengatakan kejaksaan akan mengundang kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka, guna membahas kemungkinan perdamaian.
“Kami bersama kepolisian hanya memfasilitasi. Apakah nantinya tercapai perdamaian dan bagaimana bentuk penyelesaiannya, itu akan ditentukan oleh kedua belah pihak,” jelasnya.
Apabila kedua pihak sepakat berdamai, Kejari Sorong akan mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Sorong sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebelum proses lebih lanjut dilakukan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Rustam, mengapresiasi pelayanan Kejari Sorong dan menyatakan kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara tanpa harus berlanjut ke persidangan.
“Kami tentu menunggu proses RJ yang akan difasilitasi oleh pihak kejaksaan,” katanya.
Rustam menjelaskan bahwa selama ini kedua belah pihak sama-sama mempertahankan versinya masing-masing sehingga terjadi saling lapor.
“Ada perbedaan pandangan terkait nilai pinjaman. Ada versi cek kosong Rp1 miliar dan ada versi lainnya. Jika bisa dipertemukan, penyelesaiannya tentu akan lebih baik,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa locus perkara sebenarnya berada di Manokwari, namun pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Sorong.
Menurut Rustam, setelah kedua pihak dipertemukan dalam proses RJ, jaksa akan melakukan penilaian sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami berharap ada titik temu dalam proses RJ yang akan difasilitasi kejaksaan, mengingat kedua belah pihak saling mengenal,” tuturnya.
Penulis : Jun
Editor : Redaksi












