Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK

i

Ilustrasi Gedung KPK

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Munculnya foto Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai memantik sorotan publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas peran Nyoman dalam perkara tersebut.

Dalam sidang kasus dugaan suap impor Bea Cukai pada 12 Juni 2026, Jaksa KPK menampilkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana di hadapan majelis hakim dan terdakwa John Field. Nama Nyoman disebut muncul dalam kontak telepon mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, dengan label “John Nyoman BPK BR”.

Menurut Uchok Sky, fakta persidangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai posisi dan peran seorang pejabat tinggi negara yang memiliki fungsi pengawasan keuangan.

“Apakah Nyoman hanya sekadar jembatan perkenalan, atau ia benar-benar terlibat dalam aliran suap dan penyalahgunaan wewenang?” ujar Uchok dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai kemunculan nama Nyoman dalam persidangan tidak bisa dianggap sebagai hal biasa. Terlebih, terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan menjadi pihak yang memperkenalkan pengusaha importir dengan pejabat Bea Cukai.

“Fakta bahwa nama Nyoman muncul di persidangan, apalagi disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara pengusaha importir dengan pejabat Bea Cukai, patut dipertanyakan karena berpotensi menyimpang dari tugas dan fungsi Anggota BPK,” katanya.

Uchok menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, tugas utama lembaga tersebut adalah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, seorang anggota BPK semestinya berfokus pada fungsi audit dan pengawasan.

“Seorang Anggota BPK seharusnya fokus pada fungsi audit dan pengawasan, bukan menjadi perantara atau penghubung antara pelaku usaha dengan pejabat di lingkungan yang diawasi,” tegasnya.

Menurut dia, apabila benar terdapat peran mempertemukan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut, maka muncul pertanyaan serius mengenai kemungkinan penyalahgunaan pengaruh dan jaringan yang melekat pada jabatan publik.

“Apakah peran itu sejalan dengan tupoksinya sebagai pengawas keuangan negara, atau justru merupakan penyalahgunaan jaringan dan pengaruh yang melekat pada jabatannya?” lanjut Uchok.

Karena itu, CBA meminta KPK untuk mendalami secara menyeluruh keterkaitan Nyoman Adhi Suryadnyana dalam perkara yang sedang disidangkan tersebut. Menurut Uchok, langkah hukum diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

“KPK memiliki kewajiban untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana guna mendalami apakah ia hanya sekadar pengenal atau benar-benar terlibat dalam aliran uang suap dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara,” ujarnya.

Uchok menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Menurutnya, pembiaran tanpa proses hukum yang jelas berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Pembiaran tanpa proses hukum yang jelas hanya akan memperkuat anggapan bahwa hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
LBH Peradi Profesional: Perkara Rp500 Ribu Ini Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kritik Proses Hukum Kilat Cekcok Parkir, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Timur
Saldo Rp394 Juta Terblokir, Nasabah Mandiri Jambi Kehilangan Rp90 Juta Tanpa Pemberitahuan
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Sabtu, 5 September 2026 - 18:27 WIB

Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit

Sabtu, 5 September 2026 - 18:05 WIB

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar

Jumat, 4 September 2026 - 16:41 WIB

Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB