Skandal Batu Bara, Muncul Desakan Periksa Menteri ESDM dan Dirut PLN Menguat

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua Umum Barisan Rakyat Nausantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, Minggu (3/5/2026)

i

Keterangan foto : Ketua Umum Barisan Rakyat Nausantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, Minggu (3/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam mengusut dugaan korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional, termasuk akibat terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah.

“Kita memberikan apresiasi kepada Polri yang telah bergerak mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Adi Kurniawan lewat pernyataanya, Rabu (8/7/2026)

Adi menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak swasta atau pelaksana teknis semata. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam tata kelola sektor energi perlu dimintai keterangan apabila memang diperlukan dalam proses pembuktian.

“Kami mendesak Polri untuk memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, serta Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo guna memastikan ada atau tidaknya peran, tanggung jawab, maupun kelalaian dalam pengawasan terhadap tata kelola pasokan batu bara untuk PLTU. Pemeriksaan diperlukan agar perkara ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.”

Adi juga meminta agar penyidik menelusuri seluruh aliran dana, proses pengambilan keputusan, mekanisme pengadaan, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan praktik korupsi tersebut.

“Jangan sampai hanya pelaku di lapangan yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang memiliki kewenangan strategis luput dari pemeriksaan. Jika terdapat bukti yang cukup, siapa pun harus diproses sesuai hukum yang berlaku.”

Ia berharap Polri dapat mengusut perkara ini hingga tuntas, mengembalikan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat demi terciptanya tata kelola sektor energi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan
Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik
Dr. Rieke Diah Pitaloka: Reforma Agraria Tak Boleh Jadi Obat Sementara
Berita ini 67 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:51 WIB

Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 15:34 WIB

Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB