Terasmedia.co Medan – Petugas Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menemukan indikasi kuat dugaan adanya perusahaan fiktif dan pelanggaran dokumen keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara (WN) China bernama Lincheng Huang atau LH. Temuan ini terungkap setelah tim Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian melakukan pengecekan lapangan intensif di Kota Medan dan Kota Batam pada 6 hingga 7 Agustus 2026.
Kasus ini bermula saat WN China berinisial LH, pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) Investor dengan penjamin PT HPI, mengajukan permohonan perpindahan alamat. LH berniat memindahkan alamat terdaftarnya dari sebuah perumahan di kawasan Belian, Kota Batam, menuju ke Sky View Apartment yang berlokasi di Jalan Dr. Mansyur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Fakta Menyeruak di Lapangan
Merespons permohonan tersebut, petugas Imigrasi Polonia langsung melakukan verifikasi ke Sky View Apartment di Medan. Namun, pihak pengelola apartemen memastikan bahwa WN China tersebut sama sekali tidak tinggal di lokasi yang diajukan.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah mengecek aplikasi Molina Izin Tinggal. Data sistem menunjukkan bahwa paspor LH dengan nomor E73450554 telah habis masa berlakunya sejak 5 Juni 2026, dan yang bersangkutan belum mengajukan permohonan perpanjangan paspor baru.
Guna menyelidiki lebih lanjut, tim yang terdiri dari petugas Imigrasi Polonia, yaitu Darma, Farhan, dan Prinantio, langsung terbang menuju Kota Batam untuk melacak keberadaan LH di alamat lamanya serta memverifikasi status penjaminnya.
Istri Mengaku Tak Harmonis, Perusahaan Penjamin Gaib
Setibanya di Perumahan Citra Land Megah, Batam, petugas hanya bertemu dengan seorang wanita berinisial N, yang merupakan istri dari LH. N mengungkapkan bahwa suaminya sudah lama tidak pulang ke rumah akibat hubungan keluarga yang tidak harmonis.
N juga membenarkan bahwa ia mengetahui masa berlaku paspor suaminya telah habis. Terkait pekerjaan LH, sang istri hanya mengetahui suaminya memiliki bisnis plastik tanpa tahu nama perusahaannya.
Petugas kemudian bergerak ke alamat perusahaan penjamin yang terdaftar, yaitu PT HPI, di Jalan Sei Binti-Marina Shipyard No. 88, Kota Batam. Hasilnya mengejutkan, petugas sama sekali tidak menemukan keberadaan kantor atau aktivitas perusahaan tersebut di lokasi yang tertera. Kuat dugaan, perusahaan yang digunakan sebagai syarat penjaminan investor tersebut berstatus fiktif.
Rekomendasi Pembatalan Izin Tinggal
Mengingat dokumen paspor yang sudah kedaluwarsa, ketidakberadaan WNA di alamat tinggalnya, serta status perusahaan penjamin yang fiktif, Tim Imigrasi Polonia menilai WN China tersebut bertindak tidak kooperatif dan melanggar aturan keimigrasian.
Sekembalinya ke Medan, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Darma Kurniawan, langsung melaporkan temuan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
Pihak imigrasi kini merekomendasikan tindakan tegas berupa pemblokiran dan pembatalan Izin Tinggal Tetap (ITAP) milik LH melalui kanal resmi e-visa Korps Imigrasi.












