Mubalig Kini Tak Cuma Berdakwah, Harakah BAKOMUBIN DKI Bekali Ilmu Paralegal

Avatar photo

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Jakarta — Persoalan hukum di masyarakat kerap bermula dari masalah sederhana. Konflik keluarga, warisan, perceraian, utang-piutang, hingga sengketa tanah bisa membesar ketika tidak segera mendapat penyelesaian.

Dalam situasi seperti itu, masyarakat sering kali lebih dahulu mendatangi ulama atau mubalig yang mereka percaya.

Melihat kondisi tersebut, Harakah BAKOMUBIN DKI Jakarta bekerja sama dengan LKLH-UHAMKA menggelar Pelatihan Advokasi dan Paralegal di UHAMKA, Jalan Tanah Merdeka, Jakarta Timur, pada 8–9 Agustus 2026.

Pelatihan ini diikuti mubalig dari berbagai kalangan serta perwakilan lembaga yang memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat.

Ketua DPW Harakah BAKOMUBIN DKI Jakarta, Dr. Nur Raihan, SH.I., MH., MA, mengatakan kemampuan advokasi penting untuk memperluas peran mubalig di tengah masyarakat.

“Dakwah tidak hanya berbicara tentang ibadah, tetapi juga bagaimana menghadirkan keadilan, melindungi hak-hak kaum lemah dan menghadirkan kemaslahatan. Karena itu, kemampuan advokasi menjadi bagian penting dalam memperluas peran mubalig di tengah masyarakat,” katanya.

Menurut Nur Raihan, mubalig dapat mengambil peran sebagai mediator sosial. Terutama ketika masyarakat menghadapi persoalan keluarga maupun konflik sosial.

Penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi, kata dia, penting dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih besar.

Ketua Panitia Pelatihan Advokasi dan Paralegal, Dr. Sarji, menegaskan pelatihan tersebut tidak boleh berhenti pada pemberian sertifikat.

“Yang kita harapkan bukan sekadar peserta memperoleh sertifikat atau pengetahuan baru. Setelah pelatihan harus ada tindak lanjut. Kita ingin membangun jaringan Mubalig Paralegal yang dapat menjadi bagian dari sistem pemberdayaan masyarakat berbasis masjid,” ujar Sarji.

Sarji menyebut persoalan yang dihadapi masyarakat sangat beragam, mulai dari masalah keluarga, waris, perceraian, KDRT, pertanahan, utang-piutang hingga konflik sosial.

Salah satu peserta, Handiyono, mengapresiasi pelatihan tersebut. Ia menilai materi yang diberikan sangat sistematis, mulai dari pengertian advokasi dan paralegal, manajemen advokasi, konsultasi hingga simulasi melalui role play.

“Narasumber yang dihadirkan luar biasa dan berkompeten di bidang hukum serta advokasi. Materinya sangat runut,” kata Handiyono.

Menurutnya, pemahaman tentang paralegal penting karena selama ini masyarakat sering bertanya kepada ulama setempat ketika menghadapi konflik.

Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan dan jaringan Mubalig Paralegal dapat berkembang di tengah masyarakat.

Dari mimbar memberi pencerahan, dari advokasi membantu menemukan jalan keluar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Dukungan Penuh 27 Kab/Kota, Anton Suratto Terima SK Langsung dari DPP Demokrat
Berita ini 56 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Jumat, 25 September 2026 - 09:22 WIB

Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru