Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dituntut mampu beradaptasi menghadapi perubahan zaman yang berlangsung semakin cepat, terutama di tengah perkembangan teknologi digital, perubahan sosial-ekonomi, serta pola kejahatan yang semakin kompleks.
Hal tersebut disampaikan IJP Purn. Drs. Sisno Adiwinoto, M.M. dalam diskusi Pusat Kajian Ilmu Kepolisian PSIK PTIK di Jakarta, Senin (1/9/2026), bertajuk “Polri Menghadapi Perubahan: Saran dan Masukan.”
Menurut Sisno, tantangan kepolisian ke depan tidak lagi sebatas kriminalitas konvensional. Kejahatan siber, penipuan online, judi online, pinjaman online ilegal, peretasan data hingga penggunaan teknologi deepfake menjadi ancaman yang membutuhkan kemampuan kepolisian yang jauh lebih adaptif.
Ia menilai semangat Protect and Serve harus diterjemahkan secara konkret. Polri memang tetap memiliki fungsi sebagai penegak hukum, tetapi orientasi utamanya harus semakin kuat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Enam Prioritas Polri
Sisno mengusulkan enam prioritas utama yang perlu diperkuat Polri dalam menghadapi perubahan.
Pertama, adaptasi teknologi dan digitalisasi. Polri membutuhkan penguatan unit siber, sumber daya manusia forensik digital, pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), analisis data, serta penerapan smart policing seperti penggunaan bodycam, database terintegrasi dan layanan publik digital yang bebas dari praktik percaloan.
Kedua, peningkatan kepercayaan publik dan pendekatan humanis. Polisi dituntut hadir tidak hanya ketika terjadi kejahatan, tetapi juga aktif memberikan edukasi di sekolah, lingkungan masyarakat dan media sosial.
Transparansi, akuntabilitas, penanganan perkara yang cepat dan bebas KKN, serta penguatan pengawasan internal maupun eksternal dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Ketiga, menghadapi ancaman baru, termasuk kriminalitas transnasional seperti narkoba, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), judi online lintas negara dan terorisme. Polri juga harus menghadapi penyebaran hoaks, disinformasi, radikalisme serta berbagai bentuk krisis sosial dan bencana.
Keempat, penguatan sumber daya manusia Polri. Rekrutmen dan pendidikan harus menghasilkan personel yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki kemampuan teknologi, psikologi dan komunikasi.
Spesialisasi seperti penyidik, forensik digital, mediator konflik dan polisi komunitas juga perlu diperkuat.
Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan. Pendekatan restorative justice perlu diutamakan untuk perkara-perkara tertentu, terutama kasus ringan. Penegakan hukum juga harus responsif terhadap persoalan perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Prinsip penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi syarat penting agar hukum tidak kehilangan wibawa di tengah masyarakat.
Keenam, sinergi dan kolaborasi. Persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat ditangani Polri sendirian. Dibutuhkan kerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, komunitas, akademisi dan sektor swasta.
Perubahan Harus Berbasis Kajian Strategis
Dalam kajiannya, Sisno menggunakan sejumlah pendekatan strategis, mulai dari SWOT, POAC, ancaman global hingga Astagatra.
Dari sisi internal, Polri memiliki kekuatan berupa jumlah SDM yang besar, pengalaman dan kewenangan yang luas. Namun, masih terdapat sejumlah kelemahan, seperti persoalan integritas, kesenjangan kemampuan siber dan birokrasi.
Sementara dari sisi eksternal terdapat peluang melalui dukungan regulasi, perkembangan teknologi AI serta kerja sama internasional. Di sisi lain, ancaman yang dihadapi semakin beragam, mulai dari kejahatan siber dan judi online hingga hoaks, disinformasi dan tekanan ekonomi.
Pendekatan POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling) juga dinilai penting agar perubahan tidak berhenti pada wacana.
Perencanaan harus diarahkan pada digitalisasi, penguatan polisi humanis dan penanganan kejahatan siber. Dari sisi organisasi diperlukan restrukturisasi serta penguatan fungsi siber dan pemberantasan judi online.
Pelaksanaan dilakukan melalui peningkatan kapasitas personel, patroli siber serta edukasi kepada masyarakat. Sementara pengawasan harus dilakukan melalui evaluasi kinerja, pengawasan Propam dan mekanisme umpan balik masyarakat.
Ancaman Global dan Astagatra
Sisno juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap keamanan nasional kini semakin banyak berasal dari sektor nontradisional.
Cybercrime, TPPO, narkotika, terorisme dan dampak perubahan iklim harus masuk dalam perspektif keamanan modern. Begitu pula perang informasi melalui hoaks dan disinformasi yang berpotensi memicu polarisasi serta disintegrasi sosial.
Dalam kerangka Astagatra, Polri juga perlu memperhatikan kondisi geografi, demografi dan sumber daya alam, sekaligus faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.
Bonus demografi, misalnya, harus diantisipasi melalui pendekatan pencegahan seperti penguatan peran Bhabinkamtibmas untuk mencegah tawuran dan konflik sosial. Sementara ancaman ideologi radikal membutuhkan sinergi lintas lembaga dan tokoh masyarakat.
Polri Harus Bertransformasi
Pada akhirnya, Sisno menegaskan bahwa perubahan Polri tidak bisa dilakukan secara parsial.
Polri harus bertransformasi dari institusi yang semata-mata dikenal sebagai penegak hukum menjadi institusi yang semakin kuat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, tanpa meninggalkan fungsi penegakan hukum.
Sebagai rekomendasi, diperlukan Roadmap Transformasi Digital 2025-2030 dengan empat pilar utama, yakni SDM Unggul, Teknologi Presisi, Hukum Adaptif dan Kepercayaan Publik.
Dengan menggabungkan kerangka SWOT, POAC, Ancaman Global dan Astagatra, transformasi Polri diharapkan tidak sekadar bersifat administratif, tetapi mampu membangun kepolisian yang strategis, adaptif, profesional dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Demikian saran dan masukan ini disampaikan sebagai bahan pemikiran dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis dan tantangan kepolisian ke depan.











