David Pajung Tolak Wacana Angket Ijazah Gibran: Hasil Pemilihan Langsung Tak Bisa Dibajak DPR

Avatar photo

- Penulis

Senin, 2 November 2026 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Relawan All Cipayung Nusantara, David Pajung,

i

Ketua Umum Relawan All Cipayung Nusantara, David Pajung,

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Ketua Umum All Cipayung Nusantara sekaligus relawan Jokowi, David Pajung, menolak tegas wacana angket atau pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

Meski suket yang menjadi dasar penyetaraan ijazah SMA Gibran telah dibatalkan, David menegaskan hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Sebab, Gibran terpilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

“Sistem pemilihan kita hari ini adalah sistem pemilihan langsung, bukan lagi parlemen. Artinya one man, one vote. Satu suara, satu jiwa, itu berharga di setiap TPS,” kata David Pajung dalam program “Kompas Petang” di KompasTV, Sabtu (31/10/2026).

“Jadi, tidak boleh suara rakyat yang 58 persen — sekitar 96 juta suara — itu dibajak atas nama perwakilan di DPR. Itu namanya pengkhianatan terhadap sistem pemilihan langsung,” tegasnya.

David juga menegaskan bahwa putusan MA terkait pembatalan suket Gibran sebatas masalah administratif pada tahap pra-pemilihan dan proses pencalonan, sehingga tidak bisa diberlakukan surut untuk membatalkan hasil pemilihan yang sudah berjalan besar.

“Konteks ini adalah administratif ketika pra-pemilihan, proses pencalonan. Mustahil putusan MA itu berlaku surut untuk sebuah proses besar yang sudah diputuskan oleh rakyat langsung,” jelas David.

Latar Belakang Putusan MA

Sebelumnya, pada Jumat (30/10/2026), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pembatalan keabsahan suket yang diajukan oleh Subhan Palal. Putusan dengan nomor 742 K/TUN/2026 ini diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. MA kemudian mengadili sendiri dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Putusan ini memicu berbagai reaksi di kalangan politisi dan masyarakat, termasuk munculnya wacana di kalangan anggota DPR untuk membahas langkah lanjutan terkait keabsahan dokumen yang digunakan saat pendaftaran calon wakil presiden tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Gelapkan 17 Sertifikat Tanah, Calon Dubes RI di Eropa Dipolisikan
Jerry Massie: Ijazah Prabowo Sah, Kasus Suket Gibran Tak Berlaku untuk Presiden
Aznil Tan: Program POLIRAN Jadikan Pengangguran Ancaman Keamanan, Langkah Keliru dan Berbahaya
PKB Pandeglang Resmi Dikukuhkan, Cak Imin Tekankan Penguatan Organisasi dan Kepercayaan Publik
Camellia dan Athena Rayakan Ulang Tahun dengan Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim di Puri Kembangan
Restorasi Gambut OKI Melangkah: Demplot Satu Hektare Bambu Dijadikan Cikal Bakal Pengembangan Hingga 100 Hektare
Nusron Mangkir Terus, Jeffri Simanjuntak: KPK Jangan Mau Dikerjai Menteri
Jaksa Agung Resmikan RS Adhyaksa Jawa Timur, Komitmen Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 23:41 WIB

Diduga Gelapkan 17 Sertifikat Tanah, Calon Dubes RI di Eropa Dipolisikan

Senin, 2 November 2026 - 16:16 WIB

Jerry Massie: Ijazah Prabowo Sah, Kasus Suket Gibran Tak Berlaku untuk Presiden

Senin, 2 November 2026 - 15:55 WIB

Aznil Tan: Program POLIRAN Jadikan Pengangguran Ancaman Keamanan, Langkah Keliru dan Berbahaya

Minggu, 1 November 2026 - 00:32 WIB

PKB Pandeglang Resmi Dikukuhkan, Cak Imin Tekankan Penguatan Organisasi dan Kepercayaan Publik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Camellia dan Athena Rayakan Ulang Tahun dengan Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim di Puri Kembangan

Berita Terbaru

Gedung Kejaksaan Agung RI (Dok Red)

Hukum dan Kriminal

Temuan BPK Berulang di Pupuk Indonesia, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi

Senin, 2 Nov 2026 - 20:20 WIB