Camellia Panduwinata Lubis: Hukum Harus Tegas, Bukan Sewenang-wenang

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Caleg DPR RI dari PKB, Hj Camellia Panduwinata Lubis, SE, M.I. Kom, mendapatkan undangan klarifikasi dari Bawaslu Kota Bogor terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi uang, Senin (8/1/2024)

i

Keterangan foto : Caleg DPR RI dari PKB, Hj Camellia Panduwinata Lubis, SE, M.I. Kom, mendapatkan undangan klarifikasi dari Bawaslu Kota Bogor terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi uang, Senin (8/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Sekretaris Jenderal Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA), Camellia Panduwinata Lubis, menyoroti video penggeledahan sebuah pesantren di Sukoharjo yang beredar luas di media sosial dan memunculkan pertanyaan publik mengenai prosedur penegakan hukum, perlindungan santriwati, serta batas kewenangan aparat kepolisian.

Camellia menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan instrumen penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Namun, pelaksanaannya harus senantiasa berlandaskan hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan proporsionalitas.

“Hukum harus ditegakkan dengan tegas, tetapi bukan dengan cara yang sewenang-wenang. Kewenangan aparat bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas, mengikuti prosedur yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Camellia.

Menurutnya, beredarnya video tersebut perlu disikapi secara objektif. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum penggeledahan, barang-barang yang diamankan, serta prosedur yang diterapkan oleh aparat. Klarifikasi resmi diperlukan agar tidak berkembang spekulasi maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pesantren Bukan Ruang Tanpa Hukum, tetapi Hak Santri Wajib Dilindungi

Camellia menegaskan bahwa pesantren bukanlah institusi yang kebal hukum. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, aparat berwenang melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penegakan hukum di lingkungan pendidikan, terlebih di tempat yang dihuni santriwati, harus memperhatikan aspek keamanan, privasi, martabat, dan kondisi psikologis para santri.

“Jangan sampai dalam upaya menegakkan hukum, anak-anak yang sedang menempuh pendidikan justru menjadi pihak yang paling terdampak. Santriwati harus merasa aman, bukan hidup dalam ketakutan. Hak mereka untuk memperoleh perlindungan dan pendidikan tetap harus dihormati,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa apabila penggeledahan melibatkan santri yang masih berusia anak, aparat wajib memperhatikan ketentuan perlindungan anak dan memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara patut, tanpa intimidasi, serta tidak menimbulkan trauma yang tidak perlu.

Minta Kepolisian Membuka Penjelasan kepada Publik

Sebagai Sekretaris Jenderal KITA, Camellia meminta kepolisian memberikan penjelasan yang transparan mengenai kronologi dan dasar hukum tindakan tersebut, termasuk apakah seluruh tahapan penggeledahan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Apabila terdapat laporan atau bukti mengenai dugaan pelanggaran prosedur, ia mendorong agar hal tersebut diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin yang berwenang. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Menurut Camellia, transparansi bukanlah bentuk pelemahan institusi kepolisian. Sebaliknya, keterbukaan merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Institusi kepolisian akan semakin kuat ketika mampu bertindak profesional, terbuka terhadap evaluasi, dan berani menindak anggotanya apabila terbukti melanggar aturan. Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui kewenangan, tetapi melalui keadilan dan keteladanan,” tambahnya.

Keadilan Harus Melindungi, Bukan Menimbulkan Ketakutan

Camellia mengingatkan bahwa persoalan ini tidak semestinya dipertentangkan sebagai pilihan antara membela pesantren atau mendukung kepolisian. Negara berkewajiban memastikan keduanya berada dalam koridor hukum: aparat menjalankan tugas secara profesional, sementara setiap warga negara memperoleh perlindungan dan perlakuan yang adil.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan fakta hanya berdasarkan potongan video yang beredar, sembari tetap mendorong adanya klarifikasi dan evaluasi yang transparan.

“Yang kita perjuangkan bukanlah pembenaran terhadap pihak tertentu. Yang kita perjuangkan adalah tegaknya keadilan. Jika ada pelanggaran hukum, proses sesuai hukum. Jika ada pelanggaran prosedur oleh aparat, periksa dan tindak sesuai aturan. Jangan sampai kewenangan disalahgunakan, dan jangan pula siapa pun ditempatkan di atas hukum,” tutup Camellia.

Bagi KITA, supremasi hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia. Sebab hukum yang berkeadilan bukan hanya mampu menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses penegakannya berlangsung secara bermartabat, profesional, dan bertanggung jawab.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Revitriyoso Husodo: Jangan Biarkan Prabowo Sendirian, Suara Rakyat Harus Didengar dan Proses Hukum Dihormati
Diduga Gelapkan 17 Sertifikat Tanah, Calon Dubes RI di Eropa Dipolisikan
Jerry Massie: Ijazah Prabowo Sah, Kasus Suket Gibran Tak Berlaku untuk Presiden
Aznil Tan: Program POLIRAN Jadikan Pengangguran Ancaman Keamanan, Langkah Keliru dan Berbahaya
David Pajung Tolak Wacana Angket Ijazah Gibran: Hasil Pemilihan Langsung Tak Bisa Dibajak DPR
PKB Pandeglang Resmi Dikukuhkan, Cak Imin Tekankan Penguatan Organisasi dan Kepercayaan Publik
Camellia dan Athena Rayakan Ulang Tahun dengan Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim di Puri Kembangan
Restorasi Gambut OKI Melangkah: Demplot Satu Hektare Bambu Dijadikan Cikal Bakal Pengembangan Hingga 100 Hektare
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:32 WIB

Revitriyoso Husodo: Jangan Biarkan Prabowo Sendirian, Suara Rakyat Harus Didengar dan Proses Hukum Dihormati

Selasa, 3 November 2026 - 05:36 WIB

Camellia Panduwinata Lubis: Hukum Harus Tegas, Bukan Sewenang-wenang

Senin, 2 November 2026 - 23:41 WIB

Diduga Gelapkan 17 Sertifikat Tanah, Calon Dubes RI di Eropa Dipolisikan

Senin, 2 November 2026 - 16:16 WIB

Jerry Massie: Ijazah Prabowo Sah, Kasus Suket Gibran Tak Berlaku untuk Presiden

Senin, 2 November 2026 - 05:27 WIB

David Pajung Tolak Wacana Angket Ijazah Gibran: Hasil Pemilihan Langsung Tak Bisa Dibajak DPR

Berita Terbaru

Gedung Kejaksaan Agung RI (Dok Red)

Hukum dan Kriminal

Temuan BPK Berulang di Pupuk Indonesia, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi

Senin, 2 Nov 2026 - 20:20 WIB