Ketua Dewan Pers Berikan Pesan Khusus di HPN, Berikut Pernyataanya

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 10 Februari 2023 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Medan (Waspada Aceh) – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan Hari Pers Nasional menjadi momentum bagi segenap insan pers untuk menghadirkan pers yang profesional, tidak sekedar melaksanakan ritual tahunan.

Hal itu disampaikan Ninik Rahayu saat membacakan Deklarasi Pers Nasional Tentang Kemerdekaan Pers pada acara puncak Hari Pers Nasional tahun 2023, berlangsung di Gedung Serbaguna Pengprov Sumatera Utara, di Deliserdang, Kamis (9/2/2023).

Baca juga : Dr Ninik Rahayu Terpilih Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025

Ninik melanjutkan, apalagi dalam menyongsong tahun politik, peringatan HPN 2023 juga harus menjadi ruang refleksi bagi pers untuk meneguhkan profesionalisme dalam penegakan kemerdekaan pers. Dia menuturkan bahwa jurnalis memiliki peran besar dalam upaya memajukan demokrasi di Tanah Air.

“Pers harus menjadi penerang, mampu meningkatkan intelektual publik, menangkal hoaks, disinformasi, misinformasi maupun malinformasi, jangan sampai semua informasi disebut hoax hanya karena perbedaan pandangan,” sambung Ninik.

Dia mengingatkan bahwa pers yang bertanggungjawab dimaknai dengan pemberitaan yang dikonfirmasi kebenarannya berdasarkan kode etik jurnalistik.

“Pemberitaan jangan berpotensi merugikan kepentingan publik, jangan sampai menciderai rasa keadilan,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan indeks kemerdekaan pers tahun 2022 yang hasilnya naik 1,86 poin dari 2021 menjadi 77,88.

Lebih lanjut ia menyebut Dewan Pers terus berkomitmen meningkatkan kebebasan pers di Indonesia. Masalah-masalah yang masih muncul akan terus diatasi.

“Dalam beberapa waktu terakhir, Dewan Pers berjuang terus untuk memastikan kebebasan pers itu bisa terjamin,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, bersama pihak Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) , dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru