Daftar Terbaru Provinsi Termiskin di Indonesia, Yuk Kita Simak

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 2 April 2023 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co Jakarta – Saat ini Indonesia tercatat memiliki 38 provinsi. Sayangnya, sebagian di antaranya masuk ke dalam daftar provinsi termiskin di Indonesia.

kondisi ini menggambarkan kalau perkembangan ekonomi ditiap provinsi masih kurang merata. Bahkan, ada beberapa provinsi yang tingkat kemiskinannya di atas 10%.

Persoalan itu harus ditangani dengan cepat oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat guna menangani tingkat kemiskinan. Lantas, apa saja provinsi termiskin di Indonesia?

Baca juga : Ketua DPRD Mengunjungi Stand UMKM Jambi Mantap Expo 2023

Dilansir Badan Pusat Statistik (BPS), data terbaru mengenai penduduk miskin di Indonesia yang terbaru dirilis pada periode Maret-September 2022. Dalam catatan tersebut, angka persentase kemiskinan di Indonesia turun menjadi 9,57%, yang mana sebelumnya di angka 9,71% pada 2021.

Sementara itu, data terbaru dari BPS menunjukkan bahwa Papua menduduki peringkat pertama sebagai provinsi termiskin di Indonesia. Tercatat, angka kemiskinan di Papua mencapai 26,80%.

Lalu, di urutan kedua ada provinsi Papua Barat dengan total kemiskinan mencapai 21,43%. Kemudian di posisi ketiga ada Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tingkat kemiskinan di angka 20,23%.

Posisi keempat dihuni oleh provinsi Maluku, yang mana tingkat kemiskinannya mencapai 16,23%. Kemudian di posisi kelima ada Gorontalo, yang juga tercatat sebagai provinsi termiskin di pulau Sulawesi, dengan angka kemiskinan sebesar 15,51%.

Di posisi keenam dan ketujuh diduduki oleh Nanggroe Aceh Darussalam dan Bengkulu. Dua provinsi di Sumatra ini memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi, di Aceh sebesar 14,75% dan di Bengkulu mencapai 14,34%.

Untuk lebih lengkapnya, simak 15 daftar provinsi termiskin di Indonesia di bawah ini. 15 Daftar Provinsi Termiskin di Indonesia Berdasarkan Data BPS di 2023 adalah:

  • Papua 26,80%
  • Papua Barat 21,43%
  • Nusa Tenggara Timur 20,23%
  • Maluku 16,23%
  • Gorontalo 15,51%
  • Aceh 14,75%
  • Bengkulu 14,34%
  • Nusa Tenggara Barat 13,82%
  • Sulawesi Tengah 12,30%
  • Sumatra Selatan 11,95%
  • Sulawesi Barat 11,92%
  • Daerah Istimewa Yogyakarta 11,49%
  • Lampung 11,44%
  • Sulawesi Tenggara 11,27%
  • Jawa Tengah 10,98%

Nah, itu dia daftar provinsi termiskin di Indonesia berdasarkan data terbaru dari BPS di 2023. (Hendro)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB