Kejari Batam Hentikan Kasus Penganiayaan Istri, Begini Ceritanya

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 6 April 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, Kamis (6/4/2023)

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, Kamis (6/4/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tersangka IR lakukan KDRT terhadap RF istri sendiri yang telah dinikahinya selama 2 tahun akhirnya bisa menghirup udara. Pria berusia 27 tahun ini dibebaskan dari segala tuntutan melalui program Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Batam.

Kajari Batam, Herlina Setyorini, mengatakan, tersangka bisa bebas karena dimaafkan oleh istrinya. Sehingga bisa mendapat pengampunan melalui program Restoratif Justice.

“Tersangka bisa bebas, karna mendapat maaf dari istri di bulan Ramadan ini. Kami melakukan ekspos perkara secara berjenjang, dan Alhamdulillah pada Selasa kemarin, permintaan RJ dikabulkan Jampidum Kejaksaan Agung, sehingga tersangka bisa bebas,” kata Herlina, Kamis (6/4).

Lebih lanjut kata mantan Asdatun Kejati Banten tersebut menjelaskan bahwa, penganiayaan terhadap RF, yang berprofesi sebagai dokter di salah satu puskesmas cukup membuatnya merinding. Sebab kata Herlina, penganiayaan dilakukan dengan cara didicekik, diinjak, dipukul hingga korban babak belur. Padahal, korban baru melahirkan anak berusia 5 bulan.

“Agak miris sebenarnya saya melihat kejadian seperti ini. Semoga dengan kasus ini, tersangka bisa lebih bertanggung jawab terhadap istri dan anak, baik secara materi, materil dan lainnya. Dimana suami merupakan sosok pemimpin yang harus melindungi keluarga,” ucap perempuan cantik tersebut.

Di tempat yang bersamaan, IR mengaku sangat menyesal dengan perbuataan yang telah melukai istrinya secara fisik dan batin. Ia berjanji ke depannya akan berubah, lebih baik lagi dan tak akan melakukan tindakan kekerasan lagi.

“Saya berjanji tak ada mengulangi kekerasaan. Memperbaiki kehidupan saya dan bertanggung jawab sebagai suami,” tegas pria yang bekerja sebagai servis komputer ini.

Sementara, RF mengaku memaafkan suaminya karena masih cinta dan telah memiliki anak. Ia memberi kesempatan pertama dan terakhir kepada sang suami yang telah menikahinya 2 tahun silam.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Kejari Batam karena telah Memberi kesempatan kepada kepada kami, begitu juga kepada penyidik. Semoga dengan ini suami saya benar-benar berubah dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA
Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi
Gus Rozin Ajak Muktamirin Memilih Berdasarkan Hati Nurani
Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah
Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar
Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART
Camelia Petir Guncang Muktamar NU ke-35, Jutaan Santri Bersholawat Bersama Seribu Rebana
Aspirasi Masyarakat Makimi: Minta DPR dan DPD RI Awasi Penertiban Kawasan Hutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Gus Rozin Apresiasi Muktamirin, Hormati Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU melalui AHWA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Ironi Muktamar NU ke-35: Wartawan Menunggu Seharian, Akses Peliputan Dibatasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Peristiwa Cipasung Cukup Sekali, Jamaah Perlu Jaga Jam’iyah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Pandangan Kritis terhadap Isu Dinamika Internal Partai Golkar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Wakil Sekretaris PWNU Jateng: Muktamar Berwenang Membahas dan Mengubah AD/ART

Berita Terbaru