Kejari Batam Hentikan Kasus Penganiayaan Istri, Begini Ceritanya

Teras Media

- Penulis

Kamis, 6 April 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, Kamis (6/4/2023)

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, Kamis (6/4/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tersangka IR lakukan KDRT terhadap RF istri sendiri yang telah dinikahinya selama 2 tahun akhirnya bisa menghirup udara. Pria berusia 27 tahun ini dibebaskan dari segala tuntutan melalui program Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Batam.

Kajari Batam, Herlina Setyorini, mengatakan, tersangka bisa bebas karena dimaafkan oleh istrinya. Sehingga bisa mendapat pengampunan melalui program Restoratif Justice.

“Tersangka bisa bebas, karna mendapat maaf dari istri di bulan Ramadan ini. Kami melakukan ekspos perkara secara berjenjang, dan Alhamdulillah pada Selasa kemarin, permintaan RJ dikabulkan Jampidum Kejaksaan Agung, sehingga tersangka bisa bebas,” kata Herlina, Kamis (6/4).

Lebih lanjut kata mantan Asdatun Kejati Banten tersebut menjelaskan bahwa, penganiayaan terhadap RF, yang berprofesi sebagai dokter di salah satu puskesmas cukup membuatnya merinding. Sebab kata Herlina, penganiayaan dilakukan dengan cara didicekik, diinjak, dipukul hingga korban babak belur. Padahal, korban baru melahirkan anak berusia 5 bulan.

“Agak miris sebenarnya saya melihat kejadian seperti ini. Semoga dengan kasus ini, tersangka bisa lebih bertanggung jawab terhadap istri dan anak, baik secara materi, materil dan lainnya. Dimana suami merupakan sosok pemimpin yang harus melindungi keluarga,” ucap perempuan cantik tersebut.

Di tempat yang bersamaan, IR mengaku sangat menyesal dengan perbuataan yang telah melukai istrinya secara fisik dan batin. Ia berjanji ke depannya akan berubah, lebih baik lagi dan tak akan melakukan tindakan kekerasan lagi.

“Saya berjanji tak ada mengulangi kekerasaan. Memperbaiki kehidupan saya dan bertanggung jawab sebagai suami,” tegas pria yang bekerja sebagai servis komputer ini.

Sementara, RF mengaku memaafkan suaminya karena masih cinta dan telah memiliki anak. Ia memberi kesempatan pertama dan terakhir kepada sang suami yang telah menikahinya 2 tahun silam.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Kejari Batam karena telah Memberi kesempatan kepada kepada kami, begitu juga kepada penyidik. Semoga dengan ini suami saya benar-benar berubah dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Ujung Kulon Terancam, Arif Rahman: Paru-Paru Dunia Butuh Perhatian
Optimisme Tinggi! Herman Khaeron dan Anton Suratto Pastikan Jabar Tetap Juara
Gagap Data Anggaran, Menteri Pariwisata Layak Di-Reshuffle
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:19 WIB

Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 14:37 WIB

Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 April 2026 - 07:24 WIB

Ujung Kulon Terancam, Arif Rahman: Paru-Paru Dunia Butuh Perhatian

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Hukum dan Kriminal

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:49 WIB