Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 12 April 2023 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Putus Vonis hukum Mati Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

i

Ilustrasi Putus Vonis hukum Mati Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Putusan itu sama seperti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim meyakini Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Sambo diyakini menjadi otak pembunuhan tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sambo diyakini bersalah karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Vonis ini lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding pada 15 Februari 2023.

Baca juga:Jaksa Tuntut Eks Kapolda Sumbar Hukuman Mati, Ternyata Ini Penyebabnya

Untuk tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing mendapatkan vonis 20 tahun, 15 tahun dan 13 tahun penjara. Ketiganya juga mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tak mengajukan banding dalam perkara ini. Richard hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Sidang pembacaan vonis banding terhadap Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya direncanakan akan berlangsung hari ini. Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya tak dihadirkan dalam sidang dan hanya diwakili oleh para kuasa hukumnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung
Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri
Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing
PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret
Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa
Kemendagri Tunjuk Bank Banten sebagai BPD Percontohan Implementasi Transaksi Elektronifikasi Dalam Peningkatan PAD 
Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka, BaraNusa Minta Kasus Batu Bara Dibongkar Hingga Tuntas
Aktivis Anti Korupsi : Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:50 WIB

KOSMAK Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Usulkan Copot Jaksa Agung

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:06 WIB

Sudah Sebulan Belum Ditindaklanjuti, Lansia 83 Tahun Penjaga Tanah Wakaf Terancam Demo di Mabes Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gede Sandra: Patriot Bond Solusi Pulihkan Kerugian SDA Akibat Praktik Transfer Pricing

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:01 WIB

PMI Manufaktur Anjlok ke 46,9, Infast Bestari Dorong Kemenperin Percepat Langkah Konkret

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:58 WIB

Mantan Kapuspenkum RJ Soehandoyo: Persatuan dan Doa Kunci Pulihkan Kehormatan Korps Adhyaksa

Berita Terbaru