Sidang Lanjutan di Bawaslu, Kuasa Hukum Terlapor Diminta Membuat Jawaban Tertulis

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Desember 2023 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Bawaslu Kabupaten Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu, atas pelaporan DPD PKS terhadap terlapor WYM, bertempat di sekretariat Bawaslu, Senin (4/12/2023).

Sidang lanjutan ini di laksanakan karena pada Sidang pertama (Kamis,30/11/2023) terlapor WYM tidak menghadiri sidang, sedangkan DPD PKS menghadirkan Kuasa Hukum Irfan Rifai.

Pada Sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaraan administratif pemilu, kali ini pihak terlapor menghadirkan Kuasa Hukum Abu Bakar dan yasen, sementara Pelapor hadir Kuasa Hukum Nurul Amalia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, usai sidang mengatakan tadi pihak terlapor menghadirkan kuasa hukumnya, akan tetapi karena kuasa hukum terlapor tidak memberikan jawaban tertulis maka dalam sidang tadi kami berikan kesempatan kuasa hukum terlapor memberikan kisi kisi jawaban secara lisan, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, Tanggal 7 Desember 2023, Kuasa Hukum terlapor diminta untuk memberikan jawaban secara tertulis yang di buat rangkap tiga.

“Sidang ditunda bang, hari Kamis (7/12/2023), tadi kuasa hukum pelapor dan terlapor hadir, akan tetapi karena kuasa hukum terlapor tidak memberikan jawaban tertulis yang di buat rangkap tiga, maka sidang di tunda,”jelasnya.

Sementara Irfan Rifai, Kuasa Hukum Pelapor mengatakan yang hadir dalam persidangan Kuasa Hukum DPD PKS di Bawaslu tadi ialah Ibu Nurul Amalia, saya tidak dapat hadir karena berbenturan jadwalnya dengan jadwal sidang di PN Jakarta Barat, intinya hari ini kuaaa hukum terlapor tidak mengikuti prosedur dengan menyerahkan Jawaban Tertulis dan dibuat Rangkap Tiga tapi hanya menjawab secara lisan saja, dan didengarkan di persidangan tapi tidak dianggap memberi jawaban karena tidak sesuai dengan perbawaslu.

“Kami berharap pihak terlapor dapat memberikan jawaban tertulis sebagaimana hukum acara persidangan di Bawaslu, agar persidangan dapat cepat selesai karena adanya pembatasan waktu dalam Perbawaslu, tim kami untuk sidang berikutnya akan mempersiapkan bukti dan saksi siapa yang akan dihadirkan ya termasuk ahli,”pungkasnya.

>abt

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
DPR Sepakat Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan Turki
CBA Akan Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewan Pengawas KPK, Soroti 20 Perusahaan Forwarder Belum Diungkap
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Mencari Duta Budaya, Tapi Penilaian Tak Jelas: Kekecewaan di Balik Abang None Cilik 2026
Bermunajat Memohon Hujan, Kecamatan Sukadiri Gelar Sholat Istisqa Terkait Kondisi TPA Jatiwaringin
Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hingga Larut Malam, Asap Tebal Paksa Warga Dievakuasi 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:43 WIB

DPR Sepakat Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan Turki

Senin, 6 Juli 2026 - 18:39 WIB

CBA Akan Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewan Pengawas KPK, Soroti 20 Perusahaan Forwarder Belum Diungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:07 WIB

Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mencari Duta Budaya, Tapi Penilaian Tak Jelas: Kekecewaan di Balik Abang None Cilik 2026

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB