Sidang Lanjutan di Bawaslu, Kuasa Hukum Terlapor Diminta Membuat Jawaban Tertulis

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Desember 2023 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Bawaslu Kabupaten Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu, atas pelaporan DPD PKS terhadap terlapor WYM, bertempat di sekretariat Bawaslu, Senin (4/12/2023).

Sidang lanjutan ini di laksanakan karena pada Sidang pertama (Kamis,30/11/2023) terlapor WYM tidak menghadiri sidang, sedangkan DPD PKS menghadirkan Kuasa Hukum Irfan Rifai.

Pada Sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaraan administratif pemilu, kali ini pihak terlapor menghadirkan Kuasa Hukum Abu Bakar dan yasen, sementara Pelapor hadir Kuasa Hukum Nurul Amalia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, usai sidang mengatakan tadi pihak terlapor menghadirkan kuasa hukumnya, akan tetapi karena kuasa hukum terlapor tidak memberikan jawaban tertulis maka dalam sidang tadi kami berikan kesempatan kuasa hukum terlapor memberikan kisi kisi jawaban secara lisan, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, Tanggal 7 Desember 2023, Kuasa Hukum terlapor diminta untuk memberikan jawaban secara tertulis yang di buat rangkap tiga.

“Sidang ditunda bang, hari Kamis (7/12/2023), tadi kuasa hukum pelapor dan terlapor hadir, akan tetapi karena kuasa hukum terlapor tidak memberikan jawaban tertulis yang di buat rangkap tiga, maka sidang di tunda,”jelasnya.

Sementara Irfan Rifai, Kuasa Hukum Pelapor mengatakan yang hadir dalam persidangan Kuasa Hukum DPD PKS di Bawaslu tadi ialah Ibu Nurul Amalia, saya tidak dapat hadir karena berbenturan jadwalnya dengan jadwal sidang di PN Jakarta Barat, intinya hari ini kuaaa hukum terlapor tidak mengikuti prosedur dengan menyerahkan Jawaban Tertulis dan dibuat Rangkap Tiga tapi hanya menjawab secara lisan saja, dan didengarkan di persidangan tapi tidak dianggap memberi jawaban karena tidak sesuai dengan perbawaslu.

“Kami berharap pihak terlapor dapat memberikan jawaban tertulis sebagaimana hukum acara persidangan di Bawaslu, agar persidangan dapat cepat selesai karena adanya pembatasan waktu dalam Perbawaslu, tim kami untuk sidang berikutnya akan mempersiapkan bukti dan saksi siapa yang akan dihadirkan ya termasuk ahli,”pungkasnya.

>abt

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG
Dugaan Korupsi Batubara PLN EPI Di balik Petaka Blackout Sumatera
Siap-Siap! Kabupaten Tangerang Rombak Venue Olahraga untuk POPDA 2028
Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:11 WIB

Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:36 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41 WIB

Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG

Berita Terbaru