BANTAI….!Sidang Lanjutan Doni Salman di Kejari Kabupaten Bandung

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bandung – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan sidang lanjutan atas nama Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN. Hal tersebut dikatakan oleh Kejari Kabupaten Bandung melalui Kasi Intelijen, Mumuh Ardiyansyah, S.H. / Kepala Seksi Intelijen, Kamis (20/10).

“Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Mumuh.

Baca juga ; GAS TERUS…!Kejari Kabupaten Bandung Segera Limpahkan Perkara Pembunuban Eks TNI

Lanjut Mumuh, selain melanggar pasar di atas, Doni juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 27 Oktober 2022 dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum,” beber Mumuh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bandung menunjukan sejumlah barang mewah yang disita. Sebagian barang tersebut merupakan barang seserahan. Seperti tas hermes seharga ratusan juta rupiah, tas tory burch, jam tangan hermes, LV, mr crush dan barang mewah lainnya.

Itu semua barang-barang seserahan,” ujar Dinan dalam sidang. (Dede)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas
Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:12 WIB

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:44 WIB

Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:37 WIB

Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid

Berita Terbaru